foto dok : Wali Nagari Gantungciri Dinonaktifkan, Masyarakat Sempat Demo Bupati (12/12)
foto dok : Wali Nagari Gantungciri Dinonaktifkan, Masyarakat Sempat Demo Bupati (12/12)

Padang - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sumatera Barat menemukan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada 22 Penjabat (Pj) Wali Nagari di Kabupaten Solok tahun anggaran 2023 sebesar Rp326.552.719,00 telah membebani keuangan daerah.

Pada tahun 2023, terdapat 23 nagari di Kabupaten Solok yang dipimpin oleh Pj Wali Nagari. Pj Wali Nagari adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Wali Nagari sampai dilantiknya Wali Nagari terpilih. Hak keuangan yang diterima oleh seorang Pj Wali Nagari hampir sama dengan yang diterima oleh Wali Nagari terpilih. Namun, Pj Wali Nagari tidak boleh menerima penghasilan tetap karena masih menerima gaji rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan terkait penghasilan Wali Nagari diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari serta Tunjangan Wali Nagari, Perangkat Nagari, dan Anggota Badan Permusyawaratan Nagari.

Menurut ketentuan tersebut, penghasilan rutin yang diterima oleh Pj Wali Nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) adalah tunjangan berdasarkan beban kerja dan honorarium pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan nagari. Tunjangan berdasarkan beban kerja untuk Wali Nagari yang berstatus PNS diberikan sebesar Rp2.500.000,00, sedangkan untuk Wali Nagari yang tidak berstatus PNS diberikan sebesar Rp1.500.000,00. Honorarium pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan nagari diberikan sebesar Rp1.400.000,00 jika besaran anggaran yang dikelola ≤ Rp2.000.000.000,00 dan sebesar Rp1.500.000,00 jika besaran anggaran yang dikelola > Rp2.000.000.000,00.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa Perbup Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok tidak mengatur pembayaran TPP bagi ASN yang menjadi Pj Wali Nagari. Selain itu, terdapat ketentuan dalam Perbup tersebut yang menyatakan bahwa TPP tidak diberikan kepada PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada instansi/lembaga negara atau lembaga lainnya di luar pemerintah daerah. Karena pemerintahan nagari merupakan entitas di luar Pemda, ketentuan ini seharusnya juga diberlakukan terhadap PNS yang menjadi Pj Wali Nagari.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan atas realisasi TPP tahun 2023, diketahui bahwa PNS yang menjadi Pj Wali Nagari tetap menerima TPP secara rutin setiap bulan. Pimpinan SKPD asal memberikan kebijakan yang membolehkan PNS yang menjadi Pj Wali Nagari untuk menyampaikan bukti kehadiran dan laporan kinerja yang dibuat secara manual sebagai dasar pencairan TPP. Selama tahun 2023, terdapat pencairan TPP kepada 22 dari 23 Pj Wali Nagari dengan realisasi sebesar Rp326.552.719,00, yang akhirnya membebani keuangan daerah.

BPK merekomendasikan agar Bupati Solok memerintahkan Kepala SKPD terkait untuk mengatur secara jelas hak dan kewajiban bagi ASN yang menjabat sebagai Pj Wali Nagari.

 

(Ismil Husni)