Maria Yasinta Mogi, seorang siswi kelas 3 di SMKN 1 Restorasi jurusan ATP (Pertanian) Golewa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, dikeluarkan oleh ayahnya dari sekolah karena tidak mampu membayar tagihan tunggakan. Foto: (Tajukflores)
Maria Yasinta Mogi, seorang siswi kelas 3 di SMKN 1 Restorasi jurusan ATP (Pertanian) Golewa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, dikeluarkan oleh ayahnya dari sekolah karena tidak mampu membayar tagihan tunggakan. Foto: (Tajukflores)

NTT, Nusantaramedia.co.id - Berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Kepala SMA/SMK dan SLB se-Provinsi NTT  No. 421/974/PK/2021 tentang Permohonan Setoran Retribusi PAD TA 2021. Surat tersebut di antaranya berisi, sehubungan dengan sekolah berpotensi dijadikan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah, sangat diharapkan sekolah secara bertahap menyetor retribusi pendapatannya ke Rekening Kas Daerah. 

Lebih lanjut diketahui realisasi pungutan SMA/SMK se-Provinsi NTT TA 2021 senilai Rp249.460.000 berikut Daftar Setoran sekolah ke PAD NTT:

Daftar Penerimaan Retribusi Sekolah yang Disetorkan ke Kas Daerah:

1.SMA NEGERI 1 KOTA KOMBA  Januari Rp2.500.000 
2.SMA NEGERI PUREMAN  Februari Rp500.000  
3.SLB NEGERI OELMASI  April Rp500.000  
4.SMK NEGERI 3 - KUPANG  Agustus Rp35.000.000 
5.SMK NEGERI 1 AMFOANG BARAT LAUT  September Rp5.000.000 
6.SMK NEGERI 1 MAUMERE  November Rp20.000.000  
7.SMA NEGERI 1 LEBATUKAN - LEMBATA  Desember Rp1.000.000 
8.SMA NEGERI 9 - KUPANG  Desember Rp1.500.000  
9.SMA NEGERI 10 - KUPANG  Desember Rp5.000.000  
10.SMA NEGERI 1 PANTAI BARU - ROTE NDAO  Desember Rp2.500.000
11.SMK NEGERI 1 ADONARA  Desember Rp500.000 
12.SMA NEGERI 2 TASIFETO BARAT - BELU  Desember Rp5.000.000
13.SMK NEGERI 3 MAUMERE - SIKKA  Desember Rp10.000.000 
14.SMK NEGERI 2 ENDE  Desember Rp15.000.000
15.SMK NEGERI 1 SABU BARAT  Desember Rp7.500.000  
16.SMK NEGERI 1 WULANGGITANG  Desember Rp3.000.000 
17.SMA NEGERI 2 WAINGAPU  Desember Rp2.500.000 
18.SMK NEGERI 1 - LEWOLEBA  Desember Rp2.500.000  
19.SMA NEGERI 1 ENDE  Desember Rp2.000.000  
20.SMA NEGERI 1 GOLEWA (TUREKISA)- NGADA Desember Rp2.500.000
21.SMA NEGERI ATENGMELANG - ALOR  Desember Rp500.000  
22.SMA NEGERI 2 BAJAWA - NGADA  Desember Rp5.000.000 
23.SMA NEGERI MAUROLE - ENDE  Desember Rp1.000.000  
24.SMK NEGERI 1 KALABAHI  Desember Rp5.000.000 
25.SMK NEGERI 1 POCO RANAKA  Desember Rp5.000.000  
26.SMA NEGERI 1 - KUPANG  Desember Rp10.000.000  
27. SMA NEGERI 1 WAIKABUBAK  Desember Rp1.000.000 
28.SMA NEGERI 1 WOLOWARU - ENDE  Desember Rp2.000.000 
29.SMK NEGERI 1 SOE - TTS Desember Rp8.000.000
30.SMA NEGERI KAPAN - TTS Desember Rp2.500.000  
31.SMA NEGERI 1 RB  Desember Rp2.200.000  
32.SMK NEGERI ALOR BESAR Desember Rp1.000.000 
33.SMK NEGERI 1 ADONARA Desember Rp1.500.000  
34. SMA NEGERI 7 - KOTA KUPANG Desember Rp5.000.000 
35.SMK NEGERI 2 MAUMERE Desember Rp3.000.000 
36.SMK NEGERI AMPERA Desember Rp2.000.000 
37.SMK NEGERI KOKAR Desember Rp5.000.000
38.SMK NEGERI BUKAPITING Desember Rp5.000.000 
39.SMK NEGERI 2 WEWEWA BARAT Desember Rp5.000.000 
40.SMK NEGERI NIBAAF - TTU Desember Rp1.000.000 
41.SMA NEGERI 1 ROTE SELATAN Desember Rp1.500.000 
42.SMK NEGERI OELET Desember Rp1.500.000
43.SMA NEGERI ALEMBA - KAB. ALOR Desember Rp1.000.000  
44.SMK ST. GABRIEL MAUMERE Desember Rp500.000  
45.SMK NEGERI 3 ATAMBUA Desember Rp500.000  
46.SMK NEGERI 1 WEWEWA BARAT - SBD Desember Rp3.000.000 
47.SMK TIARA NUSA Desember Rp1.500.000 
48.SMK NEGERI 3 KALABAHI  DesemberRp 2.500.000  
49.SMA NEGERI 1 HAHARU  Desember Rp1.000.000 
50.SMA NEGERI  AYOTUPAS  Desember Rp2.500.000 
51.SMA NEGERI 4  ATAMBUA  Desember Rp560.000 
52.SMK NEGERI PERBATASAN RAIMANUK Desember Rp1.500.000
53.SMK NEGERI 4 KOTA KUPANG Desember Rp5.000.000 
54.SMK NEGERI 3 WEWEWA BARAT Desember Rp1.500.000  
55.SMK NEGERI 1 KEFAMENANU Desember Rp10.000.000  
56.SMK NEGERI 1 AMABI OEFETO Desember Rp1.000.000
57.SMK NEGERI 2 SOE  Desember Rp7.500.000
58.SMK NEGERI 1 LOBALAIN Desember Rp5.000.000  
59.SMA NEGERI 2 MAUMERE Desember Rp2.200.000 
60.SMK NEGERI TALIBURA Desember Rp 2.500.000 
61.SMA NEGERI 2 TAKARI Desember Rp2.500.000

Total setoran sekolah Rp249.460.000.

Sebelumnya telah diberitakan LSM P2NAPAS Pertanyakan sejumlah setoran Sekolah SMA/SMK/SLB sebagai Retribusi ke PAD NTT,  LSM P2NAPAS juga telah mencoba menghubungi pihak terkait, melalui surat yang dikirim lewat email dan konfirmasi lewat whatapp, namunbelum ada tanggapan dari Gubernur NTT ataupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov NTT, ujar ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein kepada awak media, 23/9.

Hal tersebut Ketua LSM P2NAPAS,  Pungutan yang diwajibkan kepada sekolah tidak sejalan dengan program pemerintah Wajib Belajar 12 Tahun atau Pendidikan Menengah Universal (PMU). Program tersebut bertujuan untuk menjaga kesinambungan keberhasilan pelaksanaan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, sekaligus menyiapkan generasi Emas Indonesia 2045 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Pendidikan Menengah Universal. 

Masih menurut LSM P2NAPAS hal tersebut tidak sesuai dengan :

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada 1) Pasal 31 Ayat (2) yang menyatakan bahwa, “ Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf b meliputi pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah”; dan

2) Pasal 32 huruf (a) yang menyatakan bahwa, “Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang.” 

b. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, pada pasal 45B Ayat (1) menyatakan bahwa, “ Objek retribusi terminal sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.” 

 

(Redaksi)