NTT, Nusantaramedia.co.id - Berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Kepala SMA/SMK dan SLB se-Provinsi NTT No. 421/974/PK/2021 tentang Permohonan Setoran Retribusi PAD TA 2021. Surat tersebut di antaranya berisi, sehubungan dengan sekolah berpotensi dijadikan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah, sangat diharapkan sekolah secara bertahap menyetor retribusi pendapatannya ke Rekening Kas Daerah.
Lebih lanjut diketahui realisasi pungutan SMA/SMK se-Provinsi NTT TA 2021 senilai Rp249.460.000 berikut Daftar Setoran sekolah ke PAD NTT:
Daftar Penerimaan Retribusi Sekolah yang Disetorkan ke Kas Daerah:
1.SMA NEGERI 1 KOTA KOMBA Januari Rp2.500.000
2.SMA NEGERI PUREMAN Februari Rp500.000
3.SLB NEGERI OELMASI April Rp500.000
4.SMK NEGERI 3 - KUPANG Agustus Rp35.000.000
5.SMK NEGERI 1 AMFOANG BARAT LAUT September Rp5.000.000
6.SMK NEGERI 1 MAUMERE November Rp20.000.000
7.SMA NEGERI 1 LEBATUKAN - LEMBATA Desember Rp1.000.000
8.SMA NEGERI 9 - KUPANG Desember Rp1.500.000
9.SMA NEGERI 10 - KUPANG Desember Rp5.000.000
10.SMA NEGERI 1 PANTAI BARU - ROTE NDAO Desember Rp2.500.000
11.SMK NEGERI 1 ADONARA Desember Rp500.000
12.SMA NEGERI 2 TASIFETO BARAT - BELU Desember Rp5.000.000
13.SMK NEGERI 3 MAUMERE - SIKKA Desember Rp10.000.000
14.SMK NEGERI 2 ENDE Desember Rp15.000.000
15.SMK NEGERI 1 SABU BARAT Desember Rp7.500.000
16.SMK NEGERI 1 WULANGGITANG Desember Rp3.000.000
17.SMA NEGERI 2 WAINGAPU Desember Rp2.500.000
18.SMK NEGERI 1 - LEWOLEBA Desember Rp2.500.000
19.SMA NEGERI 1 ENDE Desember Rp2.000.000
20.SMA NEGERI 1 GOLEWA (TUREKISA)- NGADA Desember Rp2.500.000
21.SMA NEGERI ATENGMELANG - ALOR Desember Rp500.000
22.SMA NEGERI 2 BAJAWA - NGADA Desember Rp5.000.000
23.SMA NEGERI MAUROLE - ENDE Desember Rp1.000.000
24.SMK NEGERI 1 KALABAHI Desember Rp5.000.000
25.SMK NEGERI 1 POCO RANAKA Desember Rp5.000.000
26.SMA NEGERI 1 - KUPANG Desember Rp10.000.000
27. SMA NEGERI 1 WAIKABUBAK Desember Rp1.000.000
28.SMA NEGERI 1 WOLOWARU - ENDE Desember Rp2.000.000
29.SMK NEGERI 1 SOE - TTS Desember Rp8.000.000
30.SMA NEGERI KAPAN - TTS Desember Rp2.500.000
31.SMA NEGERI 1 RB Desember Rp2.200.000
32.SMK NEGERI ALOR BESAR Desember Rp1.000.000
33.SMK NEGERI 1 ADONARA Desember Rp1.500.000
34. SMA NEGERI 7 - KOTA KUPANG Desember Rp5.000.000
35.SMK NEGERI 2 MAUMERE Desember Rp3.000.000
36.SMK NEGERI AMPERA Desember Rp2.000.000
37.SMK NEGERI KOKAR Desember Rp5.000.000
38.SMK NEGERI BUKAPITING Desember Rp5.000.000
39.SMK NEGERI 2 WEWEWA BARAT Desember Rp5.000.000
40.SMK NEGERI NIBAAF - TTU Desember Rp1.000.000
41.SMA NEGERI 1 ROTE SELATAN Desember Rp1.500.000
42.SMK NEGERI OELET Desember Rp1.500.000
43.SMA NEGERI ALEMBA - KAB. ALOR Desember Rp1.000.000
44.SMK ST. GABRIEL MAUMERE Desember Rp500.000
45.SMK NEGERI 3 ATAMBUA Desember Rp500.000
46.SMK NEGERI 1 WEWEWA BARAT - SBD Desember Rp3.000.000
47.SMK TIARA NUSA Desember Rp1.500.000
48.SMK NEGERI 3 KALABAHI DesemberRp 2.500.000
49.SMA NEGERI 1 HAHARU Desember Rp1.000.000
50.SMA NEGERI AYOTUPAS Desember Rp2.500.000
51.SMA NEGERI 4 ATAMBUA Desember Rp560.000
52.SMK NEGERI PERBATASAN RAIMANUK Desember Rp1.500.000
53.SMK NEGERI 4 KOTA KUPANG Desember Rp5.000.000
54.SMK NEGERI 3 WEWEWA BARAT Desember Rp1.500.000
55.SMK NEGERI 1 KEFAMENANU Desember Rp10.000.000
56.SMK NEGERI 1 AMABI OEFETO Desember Rp1.000.000
57.SMK NEGERI 2 SOE Desember Rp7.500.000
58.SMK NEGERI 1 LOBALAIN Desember Rp5.000.000
59.SMA NEGERI 2 MAUMERE Desember Rp2.200.000
60.SMK NEGERI TALIBURA Desember Rp 2.500.000
61.SMA NEGERI 2 TAKARI Desember Rp2.500.000
Total setoran sekolah Rp249.460.000.
Sebelumnya telah diberitakan LSM P2NAPAS Pertanyakan sejumlah setoran Sekolah SMA/SMK/SLB sebagai Retribusi ke PAD NTT, LSM P2NAPAS juga telah mencoba menghubungi pihak terkait, melalui surat yang dikirim lewat email dan konfirmasi lewat whatapp, namunbelum ada tanggapan dari Gubernur NTT ataupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov NTT, ujar ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein kepada awak media, 23/9.
Hal tersebut Ketua LSM P2NAPAS, Pungutan yang diwajibkan kepada sekolah tidak sejalan dengan program pemerintah Wajib Belajar 12 Tahun atau Pendidikan Menengah Universal (PMU). Program tersebut bertujuan untuk menjaga kesinambungan keberhasilan pelaksanaan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, sekaligus menyiapkan generasi Emas Indonesia 2045 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Pendidikan Menengah Universal.
Masih menurut LSM P2NAPAS hal tersebut tidak sesuai dengan :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada 1) Pasal 31 Ayat (2) yang menyatakan bahwa, “ Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b meliputi pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah”; dan
2) Pasal 32 huruf (a) yang menyatakan bahwa, “Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang.”
b. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, pada pasal 45B Ayat (1) menyatakan bahwa, “ Objek retribusi terminal sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.”
(Redaksi)