# PT hutama Karya

Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Terus Berjalan: Andre Rosiade Pastikan Progress Pembangunan/Doc.Andre rosiade

Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Terus Berjalan: Andre Rosiade Pastikan Progress Pembangunan

Nusantara

20 Sep 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Sumatera Barat (Sumbar) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Andre Rosiade, memberikan konfirmasi bahwa proyek pembangunan jembatan layang atau Fly Over Sitinjau Lauik terus berlanjut.  Pernyataan ini disampaikan oleh Andre Rosiade setelah melakukan Ground Breaking Pembangunan Pasar Raya Padang Fase 7 pada hari Rabu, (20/09/2023), siang. "Alhamdulillah, komunikasi terakhir saya dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan PT Hutama Karya selaku pemrakarsa berjalan sesuai rencana," kata Andre. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumbar menjelaskan bahwa proyek pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik telah mengalami beberapa perubahan dalam rancangan dan desainnya. Dia menekankan pentingnya mengintegrasikan unsur kearifan lokal dalam desain jembatan tersebut. Andre mengatakan bahwa jika tidak ada hambatan, masalah desain akan segera diselesaikan dalam minggu ini. "Setelah desain selesai, persetujuan dari Dirjen Bina Marga akan diberikan kepada Dirjen Pembiayaan Infrastruktur, dan Insya Allah Menteri PUPR akan segera mengeluarkan persetujuan pemrakarsa," kata Andre, Anggota Komisi VI DPR RI. Andre berharap persetujuan pemrakarsa akan segera dikeluarkan dalam minggu depan, dan Menteri PUPR akan mengirimkan surat ke Menteri Keuangan untuk kelanjutan proyek ini. "Diharapkan pada akhir Oktober atau awal November, proyek ini sudah bisa memasuki tahap lelang dan menentukan pemenangnya," tambahnya. Meskipun mengalami beberapa kendala terkait desain, Andre meyakinkan bahwa proyek Fly Over Sitinjau Lauik ini tetap berjalan sesuai rencana. Dia optimis bahwa pemenang lelang akan ditentukan sebelum akhir tahun 2023. Andre Rosiade juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengawal progres pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik ini dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Direksi PT Hutama Karya, dan Dirjen di lingkungan Kementerian PUPR. Proyek Fly Over Sitinjau Lauik memiliki anggaran sebesar Rp2,7 triliun untuk lokasi Panorama 1 dalam tahap pertama. Anggaran tersebut mencakup evaluasi rencana biaya pelaksanaan (RBP) Konstruksi, pemenuhan dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), dan pemenuhan dokumen Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Sitinjau Lauik terletak di jalan utama yang menghubungkan Padang dan Solok dengan panjang sekitar 53 kilometer, yang juga menghubungkan Sumbar dengan Jambi sebagai Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) menuju Pulau Jawa. Andre Rosiade menyatakan bahwa proyek ini akan memberikan manfaat sosial berupa pemerataan pembangunan, peningkatan keselamatan transportasi, dan peningkatan aksesibilitas bagi masyarakat. Dia optimis bahwa proyek ini akan memberikan berbagai manfaat ekonomi dan lingkungan yang signifikan. Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, dan Andre Rosiade telah melakukan peninjauan lokasi rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik. Erick Thohir telah menyetujui proyek ini sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan dan risiko kecelakaan di jalan tersebut. Hutama Karya (HK) sebagai salah satu BUMN akan mendukung penuh pembangunan Fly Over ini untuk mengurai masalah tersebut. (Ari Saputra)
P2NAPAS Pertanyakan 12 Paket  Pembangunan Jalan Tol PT HK  Tidak Sesuai Volume sebesar Rp31,318 Milliar

P2NAPAS Pertanyakan 12 Paket Pembangunan Jalan Tol PT HK Tidak Sesuai Volume sebesar Rp31,318 Milliar

Nusantara

31 Agu 2023
JAKARTA, Nusantaramedia.co.id - Lembaga Swadaya masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara (LSM P2NAPAS) pertanyakan Sebanyak 12 Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol oleh PT. Hutama Karya  di Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Bengkulu. Pembangunan jalan tol tersebut Diketahui dilakukan oleh PT HK.  Hasil audit BPK atas fisik kemudian  dibandingkan dengan Rencana Teknik Akhir (RTA) yang menjadi dasar pelaksanaan  pekerjaan, as built drawing, spesifikasi teknis, dokumen pelaksanaan, dan dokumen  kontrak lainnya untuk dilakukan analisis kesesuaian hasil pekerjaan dengan  persyaratan kontrak. Hasil diskusi bersama BPK dengan PT HK, kontraktor, dan konsultan  pengawasan teknik menunjukkan bahwa hasil pekerjaan kontraktor belum sepenuhnya  sesuai dengan persyaratan kontrak. Berdasarkan cara pembayarannya, 12 kontrak  tersebut menggunakan sistem kontrak harga satuan tetap. Hasil pemeriksaan fisik BPK dan perhitungan bersama dengan PT HK, kontraktor dan  konsultan pengawasan teknik menunjukkan bahwa volume yang telah dibayarkan  melebihi volume yang sebenarnya dikerjakan oleh kontraktor. Selain itu, dokumen rincian perhitungan volume pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran menunjukkan  bahwa pada beberapa item pekerjaan terdapat ketidakakuratan perhitungan,sehingga hasil perhitungannya lebih besar dari yang semestinya. Permasalahan di atas  mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp31.318.526.856.Hal tersebut disebabkan:a. Manajer Pengendalian Pelaksanaan kurang optimal dalam mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan, perhitungan volume pekerjaan oleh kontraktor, dan hasil  pekerjaan jasa konsultansi pengawasan b. Pimpinan Proyek kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan dan verifikasi  pembayaran untuk mencapai biaya yang efisienc. VP Pembangunan Jalan Tol kurang cermat dalam melaksanakan pengendalian  pembangunan jalan tol untuk memastikan penyelesaian pembangunan jalan tol  sesuai target yang ditetapkan dan d. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tanggung  jawabnya untuk melakukan penilaian hasil pekerjaanAtas permasalahan tersebut LSM P2NAPAS mempertanyakan rekomendasi BPK  kepada Direksi PT HK diantaranya:1. Apakah Direksi PT HK sudah Menagih kelebihan pembayaran kepada masing-masing pelaksana pekerjaan  sebesarRp31.318.526.856,94 dan menyetorkannya ke kas perusahaan atau  memperhitungkannya pada pembayaran berikutnya:2. Apakah Di ireksi PT HK sudah Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Manajer Pengendalian  Pelaksanaan pada masing-masing pekerjaan atas kekurangoptimalannya, dan selanjutnya agar lebih optimal dalam mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan, perhitungan volume pekerjaan oleh kontraktor, dan hasil pekerjaan jasa konsultansi  pengawasan; 3. Apakah Direksi PT HK sudah Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Pimpinan Proyek pada  masing-masing pekerjaan atas kekurangcermatannya, dan selanjutnya agar lebih  cermat dalam mengendalikan pelaksanaan dan verifikasi pembayaran untuk mencapai biaya yang efisien;  dan Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada VP Pembangunan Jalan  Tol atas kekurangcermatannya, dan selanjutnya agar lebih cermat dalam  melaksanakan pengendalian pembangunan jalan tol sesuai target yang ditetapkan;  dan Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada Panitia Penerima Hasil  Pekerjaan atas kekurangcermatannya, dan selanjutnya agar lebih cermat dalam  melaksanakan tanggung jawabnya untuk melakukan penilaian hasil pekerjaan. (Redaksi)