Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu
Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu

Padang-Nusantaramedia.co.id. Ketua Dewan Pinpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman DPP LSM P2NAPAS Ahmad Husein Mencium Aroma Korupsi pada Pengadaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan (Fasilitator) DAK SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 sebesar Ratusan Juta Rupiah.

Hal tersebut diketahui dari surat Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu yang di tembuskan pada awak media,pada (5/5). Dimana diketahui  Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada TA 2022 senilai Rp22.418.609.800,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 senilai Rp21.088.344.038,23.Dari realisasi tersebut di antaranya senilai Rp2.168.100.000,00 direalisasikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.

Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan berdasarkan SK Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu Nomor 800/335/Dikbud/2022 tanggal 18 Maret 2022 senilai Rp2.168.100.000,00 dengan masa berlaku keputusan mulai dari 18 Maret 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Fasilitator telah dibayarkan senilai Rp2.168.100.000,00 melalui dua SP2D yang ditransfer ke rekening penampungan Dinas Dikbud Provinsi dan kemudian diteruskan ke masing-masing rekening Fasilitator.

Dari hasil pemeriksaan dokumen SK Kepala Dinas, dokumen pembayaran, dan pemeriksaan fisik secara uji petik diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.

Pertama Mekanisme penunjukan Fasilitator tidak dilakukan secara memadai, dari hasil verifikasi dan seleksi tersebut dibuatlah list yang akan diusulkan menjadi fasilitator yang disahkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas, dari lembar verifikasi dan seleksi yang telah diserahkan ditemukan terdapat perbedaan hasil verifikasi yakni pada lembar hasil verifikasi fasilitator SMK dan lembar hasil verifikasi fasilitator SMA.

Perbedaan tersebut terdapat pada lembar hasil verifikasi fasilitator SMK a.n. Sdr. KW dan Sdr. MPBO pada kolom pengalaman kerja diberi tanda silang, sedangkan pada lembar hasil verifikasi fasilitator SMA a.n. Sdr. KW dan Sdr. MPBO diberi tanda centang. Namun, Pada SK Kepala Dinas kedua nama tersebut menjadi salah satu fasilitator untuk melakukan perencanaan dan pengawasan di SMA.

Hal ini menunjukkan bahwa atas dasar salah satu persyaratan fasilitator yang telah dibuat oleh PPTK yakni bahwa calon fasilitator harus memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun tidak sepenuhnya dipedomani.

Kedua Pengawasan pekerjaan tidak dilakukan sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan pembayaran kepada Fasilitator tidak senyatanya senilai Rp225.249.467,20

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen tidak cermat dalam penunjukan dan pengawasan fasilitator yang melaksanakan pekerjaan pada waktu yang bersamaan di empat sekolah yang berbeda, Dan PPTK tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan serta Fasilitator tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

(Redaksi)