realisasi tidak sesuai ketentuan sma n I Rejang Lebong
realisasi tidak sesuai ketentuan sma n I Rejang Lebong

Bengkulu- nusantaramedia.co.id. Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpilan Pemuda Nusantara Pas Aman LSM P2NAPAS Soroti Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022, pasalanya Rehab sekolah tersebut Tidak Didukung oleh Sumber Daya Dengan Kemampuan Teknis yang Memadai dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Ratusan juta rupiah.

Uji Petik BPK atas Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan DAK Fisik SMA/SMK Dinas Dikbud TA 2022 antara lain 1. SMAN 1 Seluma 474.663.000,00 3 (2) SMAN 9 Kaur 169.206,00 1 (3) SMKN 4 Rejang Lebong 890.033.400,00 2 (4) SMKN 4 Kepahiang 387.423.000,00 1 (5) SMAN 1 Lebong 1.539.033.000,00.

Pelaksanaan pembangunan tersebut menggunakan metode Swakelola Tipe I yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Dinas Dikbud selaku perangkat daerah penanggung jawab anggaran. Dalam hal ini, pelaksanaan dilakukan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) dari SMAN atau SMKN yang berada di bawah naungan Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Pihak Sekolah melibatkan unsur sekolah sebagai panitia pelaksana serta masyarakat setempat sebagai tenaga kerja. Selain itu, Pihak Sekolah juga dibantu oleh tenaga fasilitator teknis dalam hal perencanaan dan pengawasan pembangunan secara fisik.

Fasilitator teknis tersebut ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 800/335/Dikbud/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Penunjukan Konsultansi Perencana dan Pengawas (Fasilitator) Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK dan Nomor 420/7237/Dikbud/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Penunjukan Konsultansi Perencana dan Pengawas (Fasilitator) Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMA Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu TA 2022.

Selama pelaksanaan pembangunan, pihak sekolah berkewajiban untuk melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dalam operasional, serta melaporkan progres kemajuan pekerjaan fisik di lapangan. Selain itu, Pihak Sekolah juga berkewajiban untuk menyetorkan pajak-pajak yang timbul dalam pengeluaran operasional tersebut.

Pemeriksaan lebih lanjut atas paket pekerjaan tersebut yang dilakukan dengan metode pemeriksaan fisik di lapangan, analisis dokumen, permintaan konfirmasi atas laporan pertanggungjawaban dan permintaan keterangan diketahui Pelaksanaan pekerjaan tidak didukung oleh sumber daya dengan kemampuan teknis yang memadai.

Sebagai tim pelaksana, Pihak SMAN/SMKN membentuk Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang anggotanya berasal dari lingkungan internal sekolah, baik Kepala Sekolah selaku Penanggung Jawab hingga Pengajar dan Staf Sekolah selaku Ketua dan Anggota P2S.

(1) Personil P2S tidak memiliki kemampuan teknis untuk membaca dan memahami detail gambar dan RAB bangunan yang dibuat oleh Fasilitator;  (2) Personil P2S tidak memiliki kemampuan teknis sehingga jika terdapat pertanyaan teknis dari pekerja/tukang tidak dapat langsung diberikan jawaban; (3) Kegiatan proses mengajar oleh P2S yang berlatar belakang guru aktif terganggu, karena pembangunan RPS dilaksanakan ketika proses jam belajar mengajar; dan (4) Kendala lainnya, seperti cuaca yang sering tidak mendukung, kesulitan mencari material tertentu mengakibatkan pelaksanaan progres pekerjaan terhambat.

Selain itu, pihak sekolah maupun Personil P2S tidak pernah memperoleh pelatihan maupun bimbingan teknis terkait pelaksanaan Swakelola. Pihak sekolah hanya mendapatkan sosialisasi, namun sosialisasi hanya sebatas informasi mengenai proses pembuatan proposal, sistem pembayaran pekerjaan (3 tahap), pembuatan laporan Pertanggungjawaban dan petunjuk secara umum terkait pekerjaan swakelola.








c) Huruf d: akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis”;





c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Tugas dan tanggung jawab pengelolaan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”;




2) Tidak tepat sasaran/peruntukan senilai Rp8.950.000,00; dan


Rehabilitasi Fisik tidak dapat diyakini kebenarannya senilai Rp169.206.000,00.






e. Masing-masing Kepala Sekolah tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

 

(Redaksi)