# FSO Pertamina

Biaya Penggantian Nama FSO Pertamina Abherka USD76,503.64 dan Pembayaran Daily Charter Rate USD163,107.46 Tidak Sesuai Ketentuan

Biaya Penggantian Nama FSO Pertamina Abherka USD76,503.64 dan Pembayaran Daily Charter Rate USD163,107.46 Tidak Sesuai Ketentuan

Nusantara

31 Agu 2023
JAKARTA, Nusantaramedia.co.id - Lembaga Swadaya masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara (LSM P2NAPAS) pertanyakan Biaya Penggantian Nama FSO Pertamina Abherka Senilai USD76,503.64 dan Pembayaran Daily Charter Rate Senilai USD163,107.46 karena Tidak Sesuai Ketentuan.Diketahui KKKS Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) melakukan perjanjian  sewa dan operasi atas Floating Storage Offloading (FSO) dengan PT Pertamina (Persero) dalam rangka penyimpanan minyak mentah, produk air ikutan, dan bahan bakar. Atas dokumen perencanaan, pengadaan, kontrak, dan pembayaran kontrak,  menunjukkan terdapat permasalahan sebagai berikut.a. Biaya Penggantian Nama FSO Pertamina Abherka Senilai USD76,503.64 pada  Amandemen Nomor 1 Tidak Sesuai Ketentuan Hasil analisis terhadap dokumen kontrak dan amendemen kontrak, menunjukkan bahwa  salah satu Perubahan Lingkup Kerja (PLK) pada Amendemen I adalah para pihak sepakat  untuk mengubah nama FSO dari MT Geudondong menjadi Pertamina Abherka. Berdasarkan Request for Amendment (RFA)/Justification and Approval Amendemen I  dan dokumen pendukungnya, Contract Change Proposal (CCP) 216 – FSO Abherka Naming Work dilaksanakan karena adanya instruksi tertulis sebagai berikut.1) Surat dari Sr. EVP & General Manager PHE WMO kepada SVP Shipping PT  Pertamina Shipping (Persero) No. PHEWMO/GM/JKT/L/VI-2012/040 tanggal 11 Juni 2012, Perihal: Usulan Perubahan Nama MT “Geudondong” menjadi “Pertamina Aberkah”. Pada surat tersebut dinyatakan bahwa sesuai dengan rencana  pengoperasian MT/FSO Geudongdong di PHE WMO setelah selesai dikonversi dari tanker menjadi FSO, PHE WMO mengusulkan agar nama FSO tersebut diubah  menjadi FSO “Pertamina Aberkah”.2) Surat PHE WMO No. PHEWMO/Proj/VII/L/VII/2012/231, tanggal 18 Juli 2012, Perihal: Usulan Perubahan Nama FSO “Geudondong “menjadi Pertamina Abherka. Surat tersebut menyampaikan revisi penulisan nama “Aberkah” menjadi “Pertamina  Abherka”.Menanggapi instruksi tersebut, PT Pertamina (Persero) selaku Kontraktor mengajukan  proposal dengan Surat No.123/F301110/2013-SO tanggal 15 Mei 2013 dan  No.216/F30110/2013-SO tanggal 20 Juni 2013 beserta lampiran dokumen pendukung  atas additional scope of work tersebut dan telah disetujui secara teknis oleh PHE WMO senilai USD76,503.64 dengan rincian sebagai berikut:1) Pengurusan izin FSO dan Perubahan Notasi MT Geudondong PO No. 3900168177/02.07.2012 senilai USD36,842.002) Pekerjaan Penggantian Nama (biaya las dan cat bahan plat marine, material kebutuhan pengecatan, dan pengecatan pipa-pipa pada semua main line) senilai  USD39,661.64.Penggantian nama kapal dari MT Geudondong menjadi Pertamina Abherka tidak masuk  dalam kriteria Perubahan Lingkup Kerja (PTK) berdasarkan PTK Nomor 007 Revisi II/PTK/I/2011 (Revisi-02). Hasil diskusi terkait standarisasi spesifikasi teknis dan sewa  kapal dengan Divisi Perkapalan SKK Migas pada tanggal 11 November 2022  menunjukkan bahwa pengerjaan perubahan nama FSO dari MT Geudondong menjadi  Pertamina Abherka senilai USD76,503.64 seharusnya menjadi tanggung jawab PHE  WMO dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasi (cost recovery). b. Kelebihan Bayar Daily Charter Rate FSO Abherka Senilai USD163,107.46Salah satu perubahan Amendemen ke-4 atas Kontrak Nomor 063/TS/OPS/10 yang dibuat  dan ditandatangani pada tanggal 15 Maret 2022 yakni bahwa terhitung mulai tanggal 14 Desember 2021, harga sewa FSO menjadi USD19,500.00 per hari. Terdapat dua Momerandum of Meeting (MoM) terkait penurunan DCR antara Kodeco  Energy Co, Ltd. dengan PT Pertamina (Persero) sebelum penandatanganan Kontrak, yaitu:1) MoM “Provision of One Unit FSO and Ship Management Tender No.063/TS/OPS/July-10” tanggal 20 April 2011 terkait kesepakatan penurunan daily  rate, antara lain Marketing & Trading Directorate, Pjs.SVP Shipping PT Pertamina (Persero) menyampaikan Surat No.199/F20000/2011-S0 kepada Panitia Pelelangan  Kodeco Energy Co, Ltd., tanggal 20 April 2011, Perihal: Penawaran Akhir Lelang No.063/TS/OPS/July-10. Surat tersebut menyampaikan Penawaran akhir untuk  penyediaan paket FSO selama 10 tahun (3.652 hari) di Kodeco Energy, Co. Ltd  dengan penurunan daily rate menjadi USD19,600.00 dari sebelumnya  USD19,645.02, sehingga total penawaran menjadi USD71,579,200.00  dari sebelumnya USD71,743,600.00.2) MoM “Diskusi awal terkait dengan adanya potensi lebih bayar dari Kontrak  No.063/TS/OPS/10”, tanggal 23 Maret 2022.a) Tujuan: untuk mendiskusikan terkait adanya potensi lebih bayar pada Kontrak  No.063/TS/OPS/10 yang telah dilakukan selama periode kontrak tanggal 13  Januari 2012 s.d. 13 Desember 2021.b) Latar Belakang Sebelum dilakukan penandatangan Kontrak No.063/TS/OPS/10, pada tanggal 20  April 2011 telah dilakukan negosiasi antara PT PHE WMO dan Pertamina terkait  DCR. Dari negosiasi tersebut telah dikonfirmasi melalui surat Pertamina  No.199/F20000/2011-S0 bahwa penawaran terakhir untuk DCR adalah senilai USD19,600.00 sehingga nilai kontrak adalah USD71,579,200.00.Pembayaran yang telah dilakukan sejak periode rental dari tanggal 13 Januari 2012 s.d. 13 Desember 2021 menggunakan daily rate USD19,645.02 sehingga  terjadi adanya potensi lebih bayar sebesar USD45.02/day.Dalam perjalanan, atas  Kontrak No.063/TS/OPS/10 telah terjadi pengalihan hak dan tanggung jawab (spin off) dari PT Pertamina (Persero) ke PIS pada tanggal 31 Mei 2017. Dengan  adanya akta novasi tersebut telah dilakukan Amandemen Kontrak No.3 yaitu  perubahan dan peralihan tanggung jawab Kontrak dari Pertamina ke PIS. Pada MoM tersebut, PIS menyampaikan antara lain:a) Mencatat adanya bahwa total nilai kontrak yang menjadi dasar perhitungan daily  rate adalah senilai USD71,759,200.00 dan proses negosiasi dan surat penawaran akhir terkait daily rate yaitu sebesar USD19,600.00;b) Novasi spin off yang berlaku surut sejak tanggal 31 Mei 2017 merupakan dasar  PIS untuk melakukan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak  No.063/TS/OPS/10;c) Terkait dengan adanya potensi lebih bayar, secara time frame penagihan yang  telah dilakukan dari tanggal 13 Januari 2012 s.d. 30 Mei 2017 telah dibukukan  ke dalam keuangan Pertamina, dan sejak ditandatanganinya Novasi baru penagihan pembayaran dilakukan oleh PISd) Atas dasar kondisi tersebut, maka PIS akan melakukan diskusi dan konsultasi  terlebih dahulu secara internal, maupun bersama pihak terkait lainnya, untuk  mendapatkan informasi dan konfirmasi terkait isu lebih bayar inie) PIS meminta terdapat surat resmi dari PHE WMO terkait dengan potensi lebih  bayar kontrak ini dengan melampirkan justifikasi klaim atas kelebihan bayar tersebut.(Redaksi)Bersambung....