SOLOK KOTA, Nusantaramedia.co.id - Pemuda berinisial SP (26), seorang warga Jorong Guci IV Nagari Muaro Pingai, Kabupaten Solok, telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota setelah nekat menggadaikan motor yang dipinjam dari rekan kerjanya.
dikutip dari sumbarkita, Peristiwa ini berawal ketika SP meminjam sepeda motor milik korban, yang dikenal dengan inisial I (52), seorang warga Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Keduanya bekerja sebagai pengolah bawang di Nagari Kuncir, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok. Peminjaman motor terjadi pada hari Minggu, 27 Agustus 2023, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra, menjelaskan, "Tersangka meminjam sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 3767 AQ dari korban dengan alasan pergi membeli rokok. Namun, setelah dipinjamkan, korban tidak pernah melihat kembalinya motor tersebut. Saat mencoba menghubungi nomor HP tersangka, korban mendapati bahwa nomor tersebut sudah tidak aktif."
Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus ini kepada polisi pada hari Selasa, 29 Agustus.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh tersangka di sebuah showroom motor di Simpang KTK Solok.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan, SP akhirnya berhasil ditangkap pada hari Sabtu, 15 September 2023. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga kepercayaan dan menghormati kesepakatan saat meminjam barang dari orang lain, serta konsekuensi hukum bagi pelaku tindakan yang merugikan orang lain.
(Ari Saputra)