# Hari Kedua Penertiban

Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pantai Muaro Lasak, Upaya Pemkot Padang Wujudkan Kawasan Wisata Terpadu yang Tertib dan Bersih/Doc.@satpolpppadang

Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pantai Muaro Lasak, Upaya Pemkot Padang Wujudkan Kawasan Wisata Terpadu yang Tertib dan Bersih

Nusantara

17 Sep 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Pada hari kedua penertiban, tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi telah berhasil menjalankan operasi sterilisasi terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di Pantai Muaro Lasak. Sejumlah lapak PKL yang telah menempati trotoar dan kawasan tersebut berhasil dibongkar oleh petugas, dalam upaya memulihkan ketertiban dan keindahan kawasan tersebut. Minggu (17/09/2023). Operasi penyisiran dimulai dari Jembatan Muaro Lasak dan meluas hingga ke seluruh bibir Pantai, dengan tujuan untuk memastikan area tersebut tetap bersih, tertib, dan sesuai dengan surat Pengumuman Walikota Padang Nomor: 020/01-16/DISPAR-2022 tentang Pengelolaan Kawasan Wisata. Tujuan akhirnya adalah untuk memberikan pengunjung dan wisatawan pengalaman yang lebih baik saat menikmati keindahan laut. Menanggapi penertiban ini, Kasat Pol PP Padang, Raju Minropa, menjelaskan bahwa para pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB dan harus dilengkapi dengan penerangan. Namun, tidak diperkenankan meninggalkan tenda, meja, kursi, atau gerobak (bongkar pasang) di lokasi berjualan di luar jam yang ditentukan. Selain itu, pedagang dilarang berjualan di atas batu grip, dan diwajibkan menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lokasi berjualan. Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan berbagai pihak terkait. Meskipun mendapat respon kurang baik dari sebagian pedagang yang tidak setuju dengan penertiban ini, petugas tetap melaksanakan tugasnya dengan pembongkaran. Pihak Kecamatan Padang Barat juga turut hadir dalam operasi ini. Selama penertiban, tim gabungan juga membongkar tenda-tenda yang didirikan di atas batu grip dan di atas trotoar di kawasan tersebut. Raju Minropa juga menghimbau kepada para pedagang untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku di masa mendatang dan untuk tidak lagi memasang "payung ceper." Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi perbuatan yang tidak pantas di kawasan tersebut, yang telah meresahkan masyarakat. "Kami berharap agar para PKL tidak lagi memasang tenda ceper yang dapat memungkinkan terjadinya perbuatan tidak senonoh, mengingat banyaknya laporan masyarakat kepada Pol PP," tutup Raju Minropa. Penertiban ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Padang dalam menjaga dan mengembangkan kawasan wisata yang lebih tertib dan bersih bagi seluruh pengunjung. (Ari Saputra)