Jakarta--Nusantaramedia.co.id
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Nomor Urut 03 Hamsuardi dan Kusnadi Dt. Rajo Batuah mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1275 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Jumat (10/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 36/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Martha Dinata selaku kuasa hukum Hamsuardi-Kusnadi (Pemohon) menyebutkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Yulianto-M. Ihpan mendapatkan 59.551 suara, Paslon Nomor Urut 02 Daliyus K.-Heri Miheldi meraih 57.121 suara, Pemohon memperoleh 50.792 suara, dan Paslon Nomor Urut 04 Jailani-Syamsul Bahri meraih 15.526 suara, dengan total suara sah 182.990.
Lebih jelas Martha mengungkapkan perolehan suara yang didapatkan Pemohon disebabkan adanya kesalahan pemetaan wilayah Kabupaten Pasaman Barat yang dilakukan Termohon terhadap lokasi TPS.
Hal ini mengakibatkan kecilnya partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam Pilbup Pasaman Barat 2024.
Dalam hitungan konkret, Pemohon mendapati dari 311.171 DPT hanya 182.991 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Dengan kata lain 35 persen pemilih tidak dapat atau enggan menggunakan hak pilih karena lokasi TPS yang jauh dari lokasi domisili.
“Terdapat pula banyak Surat Pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (Form C6) yang tidak diterima pemilih tang terdaftar pada DPT. Sehingga saat pelaksanaan pemilihan, pemilih yang ingin menggunakan hak konstitusional di TPS terdekat dengan domisilinya tidak diperkenankan oleh PPS untuk melakukan pencoblosan dikarenakan tidak terdaftar pada TPS setempat,” sampai Martha pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.
Kesalahan-kesalahan ini, sambung Martha, terdapat pada banyak daerah. Di antaranya terdapat di Kecamatan Sungai Aur, Sungai Meremas, Kinali, Luhak Nan Duo. Talamau, Ranah Pasisia, Gunung Tuleh, Lembanh Malintang, Koto Balingka, dan Ranah Batahan.
Berdasarkan seluruh dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman Barat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pemilihan Pasaman Barat Tahun 2024 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Kabupaten Pasaman Barat.
(Oloan Harahap)