# KPK RI

Foto : Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi, KPK Gelar Audiensi Bersama Polri & Kejaksaan Agung

Nasional

10 Jan 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi. Sebagai salah satu implementasinya, jajaran pimpinan KPK melakukan agenda audiensi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kepolisian Negara RI (Polri) yang dilaksanakan di Jakarta, pada Rabu (8/1). Dalam pertemuan pertama dengan Kejaksaan Agung, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa forum audiensi ini akan dilaksanakan secara reguler, melalui pertemuan-pertemuan selanjutnya. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan agenda pemberantasan korupsi, yang selaras dengan fokus pemerintah. Setyo pun menekankan, pemberantasan korupsi sejalan dengan Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, KPK memandang perlunya sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara APH dalam memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi, serta koordinasi dalam pelbagai hal. “Terdapat beberapa hal yang KPK bahas bersama Kejagung, di antaranya terkait masalah pelatihan, pendidikan, kemudian kerja sama meningkatkan hubungan yang sudah dilakukan selama ini oleh KPK dan Kejagung. Kemudian juga masalah peningkatan dalam rangka upaya asset recovery, karena di Kejaksaan Agung ada badan baru, yaitu pemulihan aset,” kata Setyo. Pada forum yang sama, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi langkah untuk meneguhkan sinergitas, utamanya dalam melakukan pemberantasan korupsi. “Jadi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama dalam penegakan hukum. Tidak ada kata bersaing, Kejaksaan Agung dan KPK sama-sama mencintai bangsa dan negara, serta ingin bersama-sama memberantas korupsi,” ungkap Burhanuddin. Sinergi untuk Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi Dalam pertemuan selanjutnya antara KPK dan Polri, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pemberantasan praktik korupsi adalah tanggung jawab bersama. Dalam kesempatan tersebut, KPK mengajak Polri untuk bersama memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Setyo menekankan bahwa IPK tidak hanya mencerminkan persepsi nasional tetapi juga memengaruhi pandangan di tingkat internasional. Setyo juga menyampaikan, dalam pertemuan kedua lembaga ini disepakati bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sinergis dan berkelanjutan. Selain itu, pendekatan ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, tidak terbatas pada aparat penegak hukum, sehingga tujuan bersama yang diharapkan pemerintah dan masyarakat dapat tercapai. Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa pertemuan melalui agenda audiensi ini merupakan langkah awal yang baik untuk memperkuat sinergi antara KPK dan Polri. Pertemuan ini juga menjadi simbol penting bahwa kerja sama dalam pemberantasan korupsi akan terus ditingkatkan dan berlangsung secara berkesinambungan. “Kerja sama dan komitmen untuk betul-betul bisa melakukan perbaikan, pemberantasan korupsi, meningkatkan penerimaan negara, dan juga melakukan hal-hal bersifat efisiensi yang berujung pada optimalisasi penggunaan anggaran negara. Salah satunya melalui pelbagai medium seperti upaya pencegahan, penindakan, dan pemberantasan korupsi,” tegas Listyo Redaksi
Konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) 2019, Antonius NS Kosasih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen ANS Kosasih atas Kasus Investasi Taspen

Nasional

09 Jan 2025
JAKARTA, – Nusantaramedia.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KP) menahan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero). Lembaga antikorupsi itu telah memperoleh bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus tersebut.“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).Kosasih ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025 di rumah tahanan negara (rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.Dalam kasus ini, KPK menduga Kosasih dalam kapasitas sebagai Direktur Investasi Taspen serta Heri melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Reksa dana itu dikelola oleh Insight Investment Management. Korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.“Diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ungkap Asep.Dari korupsi ini, KPK mengendus sejumlah pihak yang diduga diuntungkan. Mereka antara lain PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI sekitar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. Kemudian, ada juga sejumlah pihak terafiliasi kedua tersangka yang diduga turut diuntungkan.Adapun nilai investasi Taspen yang tengah didalami KPK di proses penyidikan nilainya mencapai Rp 1 triliun. Terkait investasi ini, KPK memperoleh data awal dugaan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.Redaksi
Ketua Umum LSM P2NAPAS Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman Ahmad Husein Batu Bara.

P2NAPAS Apresiasi Langkah Tegas KPK Tetapkan HK Sebagai Tersangka Kasus Suap Penetapan Anggota DPR 2019-2024 Untuk Pergantian Antar Waktu.

Nasional

28 Des 2024
Jakarta --Nusantaramedia.co.idP2NAPAS Apresiasi Langkah Tegas KPK Tetapkan HK Sebagai Tersangka Kasus Suap Penetapan Anggota DPR 2019-2024 Untuk Pergantian Antar Waktu.JAKARTA, - Nusantaramedia.co.idKetua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batu bara, Apresiasi langkah Tegas KPK Menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara suap terhadap anggota KPU 2019-2022,.”Kita berikan Apresiasi langkah Tegas KPK yang Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, semoga hal ini bisa menjadi langkah bagi KPK untuk menangkap Harun Masiku yang kini masih buron. ,” kata Ketua Umum LSM P2NAPAS, pada media Rabu (25/12/2024).Diketahui Penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kedua perkara itu diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budianto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Penetapan Hasto sebagai tersangka suap tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Surat itu memuat informasi bahwa KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku.Hasto bersama Harun disangka telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2019-2022, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan berkaitan dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 untuk pergantian antarwaktu (PAWDengan ditetapkannya Hasto jadi Tersangka, diharapkan hal ini jadi langkah KPK bisa menangkap Harun masiku yang masih Buron.Repdinal
ket. foto.dok) Ahmad Husein Batubara A.Ma, Ketua Umum LSM P2NAPAS, saat memberikan Penghargaan Pada Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat di Gedung BPK Sumbar, (Kamis 3 September 2020)

Terkuak Pengelolaan Aset  Belum Tertib Dan Potensi Kerugian Daerah Pasaman,  Atas Aset' Yang Hilang  Sebesar Rp 726.876.602,00

Nusantara

02 Jul 2024
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman LSM P2NAPAS Ahmad Husein, kembali' Soroti Pengelolaan Aset yang Belum Tertib dan sejumlah Barang Milik Daerah BMD Kabupaten Pasaman Yang Hilang/tidak ditemukan sebesar Rp 726.876.602,00. Hal tersebut disampaikan Husein pada awak media di Padang (4/7).  Ahmad Husein  Mengatakan Berdasarkan hasil inventarisasi masing-masing SKPD terdapat BMD yang hilang sebanyak 47 barang pada DPMPTSP, satu barang pada Dinas Sosial, 23 barang pada kecamatan Simpang Alahan Mati, 15 Barang pada kecamatan Tigo Nagari, satu barang pada dinas Capil, 21 barang pada Dispora, 53 barang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, empat barang pada kecamatan panti dan 15 barang pada kecamatan mapattunggul dengan nilai perolehan barang sebesar Rp 726.876.602,00.