Nusantaramedia.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membuktikan komitmennya dalam menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia. Tindakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih dan bebas dari praktik pengaturan skor, yang merusak integritas dan kejujuran dalam dunia sepak bola.
Komitmennya terbukti melalui tindakan tegas yang diambil oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola Polri. Satgas ini telah berhasil menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.
Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam sebuah jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 September 2023, mengumumkan penangkapan keenam tersangka. Mereka adalah K (LO wasit), A (kurir pengantar uang), R (wasit tengah), T (asisten wasit 1), R (asisten wasit 2), dan A (wasit cadangan).
Menurut Asep, penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup dari hasil penyidikan, yang mengarah pada penetapan status tersangka bagi keenam orang tersebut. Tindakan mereka diduga terkait dengan upaya memanipulasi hasil pertandingan sepak bola.
Tindakan penegakan hukum ini merupakan hasil dari kerja sama antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). PSSI menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence and Investigation dari FIFA pada tanggal 24 Juni 2023, yang mengungkapkan adanya dugaan match fixing dalam beberapa pertandingan sepak bola di Indonesia.
Asep mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup periode dari tahun 2018 hingga 2022, dengan kemungkinan praktik serupa masih berlangsung di tahun 2023. Oleh karena itu, tindakan ini penting untuk membersihkan sepak bola Indonesia dari mafia dan menjaga integritas dalam olahraga tersebut.
Dalam laporan yang sama, terungkap bahwa ada indikasi keterlibatan wasit dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara dua klub pada November 2018.
Satgas Anti-Mafia Bola Polri segera mengambil tindakan dengan mengajukan laporan polisi pada tanggal 5 September 2023. Mereka juga telah memeriksa 15 saksi dari berbagai pihak terkait, termasuk klub, wasit yang terlibat, pengawas pertandingan, pihak hotel, panitia penyelenggara pertandingan, dan Komdis PSSI. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari enam ahli pidana.
Dari hasil pemeriksaan, Satgas Anti-Mafia Bola Polri berhasil mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh klub untuk mempengaruhi perangkat wasit dengan iming-iming uang guna memenangkan pertandingan. Klub diduga telah mengeluarkan jumlah uang yang signifikan untuk tujuan tersebut.
Atas perbuatan mereka, tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp15 juta. Sementara tersangka R, T, R, dan A dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Tindakan ini menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam dunia sepak bola Indonesia serta memberantas praktik-praktik yang merusaknya.
(Ari Saputra)