Nusantaramedia.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengadakan konferensi pers (Press Release) terkait kasus manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif di aplikasi GoFood. Kasus ini terungkap setelah PT. GOTO GOJEK TOKOPEDIA melaporkan adanya kejadian ini. Kamis (07/09/2023).
Sejak tanggal 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023, tercatat sebanyak 107.066 transaksi dilakukan oleh 68 akun merchant fiktif yang dioperasikan oleh pelaku. PT. GOTO GOJEK TOKOPEDIA mengalami kerugian senilai lebih dari Rp 2.2 miliar akibat aksi tersebut.
Pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah HA dan BSW, mantan driver online yang kini berurusan dengan hukum. Mereka telah melakukan manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif dengan menggunakan aplikasi Go-Food.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, menjelaskan bahwa dalam praktik penipuan ini, kedua tersangka menggunakan akun fiktif untuk mendapatkan keuntungan dari aplikasi tersebut. Selama periode 10 bulan, mereka berhasil membuat 95 akun fiktif dan mendirikan merchant fiktif yang digunakan untuk melakukan 107.066 pembelian makanan fiktif.
"Teknisnya mereka menggunakan akun dan merchant fiktif seolah-olah nyata dan mengirimkannya ke penerima. Dari transaksi fiktif tersebut, para tersangka memperoleh bonus sebesar 20 persen dari aplikator. Selama periode Oktober 2022 hingga Agustus 2023, mereka berhasil meraih keuntungan mencapai Rp 2,2 miliar," ujar AKBP Arman.
Tersangka HA dan BSW memperoleh akun, merchant, dan melakukan transaksi fiktif melalui platform Facebook atau situs web dengan harga sekitar Rp 800 ribu per akun.
Kasubdit V Cyber, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa kedua tersangka secara teknis menciptakan akun fiktif, merchant fiktif, dan pemesanan makanan palsu seolah-olah pesanan tersebut adalah asli.
"Iya, benar, uangnya pun palsu, makanan juga palsu, mereka bahkan menciptakan lokasi palsu," kata Henri.
Dari hasil penyelidikan ini, Henri mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing bisa menerima bonus sebesar Rp 1.000 atau bahkan lebih dari aplikator setiap kali mereka berhasil melakukan transaksi fiktif. Keuntungan akhirnya terkumpul hingga mencapai Rp 2,2 miliar.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bundel bukti transaksi palsu dari aplikator ke merchant, data transaksi palsu yang dibuat oleh kedua tersangka, dan bukti transaksi pembayaran dari PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA kepada merchant yang juga dibuat oleh kedua tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan enam buah handphone, satu laptop, uang tunai senilai Rp 4,4 juta dari tersangka HA, dan uang tunai senilai Rp 2,2 juta dari tersangka BSW.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak terkait untuk lebih meningkatkan keamanan dan pengawasan terhadap transaksi di platform aplikasi layanan makanan online.
(Efrian Pratama)