# Pasaman #Kapolres Pasaman #Ungkap Penggelapan Ranmor

Modus Pinjam Motor, Kapolres Pasaman Ungkap Pidana Penggelapan Ranmor di Pasaman

Modus Pinjam Motor, Kapolres Pasaman Ungkap Pidana Penggelapan Ranmor di Pasaman

Hukum & Kriminal

18 Jul 2023
Pasaman,NM.co.id Polres Pasaman yang dikomandoi AKBP Yudho Huntoro. S.I.k M.I.K kembali mengungkap kasus tindak Pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pasaman. Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro. S.I.k M.I.K yang didampingi Kasi Humas AKP Sudirman dan KBO Reskrim IPDA Hermanto dalam keterangan Perss Release nya mengatakan bahwa telah menangkap dan mengamankan tersangka Yusran panggilan Siran (57), pekerjaan tani asal jorong Padang Sarai nagari Aia Manggih kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. Selasa (18/7/2023) Kapolres menyampaikan, penangkapan tersangka berawal pada kamis 15 Juni, Yusran ditelpon oleh pembeli yang bernama Zidan di petok kecamatan Panti kemudian Yusran mengantar sepeda motor tersebut dan saat transaksi datanglah pemilik sepeda motor dan terjadi perdebatan antara tersangka dan pemilik motor, kemudian secara tiba–tiba datang kerumunan massa, Petugas Polisi yang mendapat laporan tersebut lansung gerak cepat turun ke TKP dan mengamankan tersangka Yusran ke Polsek panti, Pada saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor yang dipinjamnya dari seorang tukang ojek di RSUD lubuk Sikaping pada tanggal 7 Maret 2023 dengan alasan pinjam sebentar untuk memfoto copy surat – surat yang kemudian dilarikan dan dijualnya. Lanjut Kapolres, setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan di dapatlah informasi bahwa sepeda motor yang dicuri telah dijual kepada temannya yang bernama Edwar di simpang pantai kabupaten Agam, selanjutnya, Satreskrim Polres Pasaman menelusuri keberadaan sepeda motor yang dijual tersangka dan berhasil mengamankan sepuluh unit sepeda motor dengan berbagai macam merek dan tipe.Ucap Kapolres Pasaman Kapolres Yudho Huntoro menjelaskan, bahwa modus pelaku adalah dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban dengan berbagai macam alasan salah satu alasannya adalah untuk memfoto copy dokumen. “Tersangka diancam pasal 372 KUHP dan 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun", ujar Kapolres Pasaman "Kami dari Kapolres Pasaman juga mengucapakan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi kepada kami untuk mengungkap kasus ini dan bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang mengambil sepeda motornya di Polres Pasaman dengan menunjukkan bukti surat surat kepemilikan yang sah, Tutup Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro. S.I.K. M.I.K