PADANG, Nusantaramedia.co.id -- Petugas Rutan Kelas IIB Padang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang berupa 1 unit telepon seluler pada Selasa (12/9). Upaya penyelundupan ini dilakukan oleh salah satu pengunjung berinisial EY, yang merupakan istri dari tahanan berinisial JD dengan kasus UU Hak Cipta. Selasa (12/09/2023).
EY mencoba menyelundupkan telepon seluler tersebut saat mengunjungi JD dengan cara menyembunyikan perangkat tersebut di dalam BH. Namun, berkat ketelitian petugas yang sedang melaksanakan penggeledahan di ruang penggeledahan badan, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi, mengungkapkan apresiasi kepada petugas yang telah dengan penuh tanggung jawab menjalankan tugas mereka dan berhasil mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan.
"Apresiasi kita berikan kepada petugas yang sudah melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sehingga dapat mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan," ungkap Karutan.
Karutan juga menambahkan bahwa tantangan penyelundupan barang terlarang seperti telepon seluler ke dalam Rutan akan selalu ada. Oleh karena itu, seluruh petugas di Rutan diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang.
"Seluruh orang yang masuk ke dalam Rutan, baik petugas maupun pengunjung, akan diperiksa oleh petugas. Barang titipan seperti makanan dan minuman juga akan diperiksa guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Semua kita periksa. Kami selalu berkomitmen menjaga Rutan tetap aman dan kondusif. Untuk sarana komunikasi, di dalam Rutan sudah disediakan fasilitas berupa Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartelpas)," pungkas Karutan.
Upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan merupakan masalah yang sering dihadapi oleh petugas, dan keberhasilan dalam mencegahnya adalah hasil dari kewaspadaan dan ketelitian yang tinggi dari petugas Rutan Kelas IIB Padang.
(Efrian Pratama)