PADANG PANJANG, Nusantaramedia.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang di bawah pimpinan Kanit 4 Ipda Mario Sunardi,S.E., berhasil menggagalkan upaya kabur dua pelaku pencurian besi rel kereta api dan seorang penadah di tengah sawah warga. Penangkapan ini dilakukan pada Senin malam, (18/09/2023), sekitar pukul 23.30 WIB.Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,M.H, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah HR (41 tahun), HH (29 tahun), dan seorang pengepul bernama ZAE (39 tahun).HR, salah satu pelaku, mengaku kepada petugas bahwa ia sudah melakukan pencurian besi rel lebih dari sepuluh kali. Hasil curiannya dijual kepada pengepul ZAE dengan harga tiga ribu delapan ratus rupiah per kilogram. Barang-barang curian ini selanjutnya akan dijual di luar kota Padang Panjang oleh ZAE, yang ternyata juga seorang residivis dalam kasus pencurian.Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai alat seperti gergaji besi, linggis, dongkrak, sekop, dan bahkan satu unit mobil Toyota Kijang Komando untuk mengangkut hasil curian mereka.Iptu Istiklal menambahkan bahwa saat hendak ditangkap di gudang pengepul milik ZAE, salah satu pelaku, yaitu HR, berusaha melarikan diri ke sawah milik warga. Namun, upaya pelaku tersebut sia-sia karena polisi segera mengejar dan berhasil menangkapnya.Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga belas batang besi batangan rel sepanjang 2 meter dan empat puluh tujuh besi bantalan rel kereta api, dengan total berat keseluruhan lebih kurang empat ton.Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Rutan Mako Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, seperti yang diungkapkan oleh Iptu Istiklal. Kasus ini akan terus diusut oleh aparat kepolisian untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam pencurian besi rel kereta api tersebut.(Efrian Pratama)