# Rampingkan

Pemkab Solok Selatan Rampingkan Struktur Organisasi BPBD sebagai Langkah Penyederhanaan Birokrasi/Doc.@pemkabsolokselatan

Pemkab Solok Selatan Rampingkan Struktur Organisasi BPBD sebagai Langkah Penyederhanaan Birokrasi

Nusantara

12 Sep 2023
SOLOK SELATAN, Nusantaramedia.co.id - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tengah mempertimbangkan penyederhanaan struktur organisasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai langkah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Selasa (12/09/2023). Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang digelar hari ini, Bupati Solok Selatan, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Syamsurizaldi, menjelaskan pentingnya langkah ini. Beliau mengatakan bahwa perampingan struktur organisasi tersebut bertujuan untuk mengurangi tingkatan unit organisasi dalam BPBD. "Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010, masih terdapat jabatan pengawas eselon IV dalam struktur organisasi BPBD. Namun sejak dilakukan penyederahanaan jabatan struktural, jabatan pengawas sudah berubah menjadi fungsional sesuai dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi," jelasnya. Pada saat yang sama, Bupati juga mengingatkan bahwa sebelumnya sudah ada aturan yang mengatur organisasi BPBD, yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Solok Selatan. Namun, untuk mengikuti aturan perampingan yang baru, perlu dilakukan penyesuaian aturan tersebut. "Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang baru ini dapat dibahas bersama dan memperoleh persetujuan," tambahnya. Dalam rapat ini, seluruh fraksi yang hadir, termasuk Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda, memberikan persetujuan pada rancangan peraturan daerah yang diajukan. Ketua DPRD Solok Selatan juga menekankan pentingnya memperhatikan masukan, pandangan, dan saran yang telah diberikan oleh seluruh fraksi sebagai pertimbangan Pemerintah Daerah dalam merampingkan struktur organisasi BPBD. (Efrian Pratama)