# Remaja

Pemerintah Kota Padang Gencar Awasi Tempat Hiburan dan Penginapan untuk Cegah Kenakalan Remaja/Doc.Satpol pp padang

Pemerintah Kota Padang Gencar Awasi Tempat Hiburan dan Penginapan untuk Cegah Kenakalan Remaja

Nusantara

29 Agu 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Dalam rangka memerangi kenakalan remaja dan berbagai penyakit masyarakat, Pemerintah Kota Padang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, terus intensif dalam melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan dan penginapan di wilayah ini. Pengawasan ini telah dimulai di beberapa kecamatan, yakni Padang Barat, Padang Selatan, dan Padang Utara. Petugas berhasil mengamankan sebuah pasangan yang diduga bukan suami istri tengah berada dalam satu kamar hotel di Kecamatan Padang Barat, tepatnya di Kelurahan Mampung Pondok. Pasangan ini tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, sehingga dinyatakan sebagai pasangan bukan suami istri. Kejadian ini terjadi pada dini hari, Selasa (29/08/2023). Dibawah pimpinan Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama, tim dari Pemerintah Kota Padang terus berkeliling untuk melakukan pemeriksaan serta pengawasan di tempat-tempat hiburan malam dan penginapan di Kecamatan Padang Barat. Dalam operasi ini, petugas mengawasi enam tempat hiburan malam dan satu hotel penginapan. Pada salah satu titik, petugas berhasil mengamankan pasangan yang tidak memiliki bukti pernikahan yang sah. Pasangan ini kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Kita memang menemukan pasangan yang berada di kamar penginapan tersebut, pasangan ini tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, nanti sesampainya di Mako, pasangan tersebut akan didata oleh PPNS," ungkap Rio Ebu selaku Kabid P3D Satpol PP Kota Padang. Rio Ebu Pratama menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil pihak keluarga dari pasangan tersebut. Pembinaan akan dilakukan bersama dengan pihak keluarga. Namun, jika ada di antara mereka yang memiliki profesi sebagai pekerja seks komersial (PSK), maka pembinaan akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Andam Dewi Solok. Langkah tegas Pemerintah Kota Padang ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang melakukan tindakan melanggar norma sosial serta memberikan pemahaman lebih lanjut tentang pentingnya menjaga kesusilaan dan norma yang berlaku. (Muhammad Fadil)