# Rumah Dinas

KPK Terus Geledah Rumah Dinas Mentan Limpo: 12 Jam dan Masih Berlanjut/Dok.kumparan

KPK Terus Geledah Rumah Dinas Mentan Limpo: 12 Jam dan Masih Berlanjut

Hukum & Kriminal

29 Sep 2023
Nusantarammedia.co.id - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Jakarta Selatan, masih berlangsung hingga pagi ini, Jumat (29/09/2023). Penggeledahan ini dimulai sejak Kamis kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, menjadikan total durasi penggeledahan telah mencapai lebih dari 12 jam. Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, belum dapat memberikan informasi terkait hasil penggeledahan di rumah politikus NasDem yang pernah menjabat sebagai gubernur Sulawesi Selatan selama dua periode ini. Ali menyatakan, "Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan," kepada wartawan pada Jumat. "Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud," tambahnya. Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di rumah SYL ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka tersebut adalah pejabat tinggi di Kementerian Pertanian. Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal berlapis, mulai dari pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga pencucian uang. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan rincian lebih lanjut mengenai perkara ini. Johanis Tanak, Ketua KPK, saat dihubungi mengonfirmasi bahwa kasus ini telah mencapai tahap penyidikan dengan keluarnya surat perintah geledah dan sita. "Sudah tahap penyidikan dan sudah ada surat perintah geledah dan sita," Dikutip dari kumparan pada Kamis (28/09/2023). Penggeledahan ini terus mendapatkan perhatian publik, dan masyarakat menanti informasi lebih lanjut dari KPK mengenai hasil penyelidikan dan potensi perkembangan lanjutan dalam kasus ini. (Ari Saputra)