PADANG PANJANG, Nusantaramedia.co.id - Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Padang Panjang berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian tabung gas ukuran 3 kilogram di Nagari Padang Laweh Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan pada Kamis, 7 September 2023, pukul 23.00 WIB.Pelaku yang berinisial BK (30), merupakan seorang warga dari jorong Koto Duo Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar.Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan pelaku BK yang sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/03/VIII/2023/SPKT/Polsek Batipuh Selatan Polres Padang Panjang.Menurut Kasat Reskrim, pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini menjalankan aksinya pada tanggal 13 Agustus bulan lalu dengan mencuri sebanyak tujuh buah tabung gas elpiji 3 kilogram di sebuah warung nasi milik warga. Dari tujuh tabung gas tersebut, enam di antaranya berisikan gas, sementara satu dalam keadaan kosong.Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku ketika ia sedang berada di jorong Tangah Sawah Nagari Guguak Malalo pada Kamis, 7 September 2023, pukul sebelas malam.Istiklal juga menambahkan bahwa pelaku menjual tabung gas tersebut ke pemilik warung yang berada di dekat rumahnya. Tabung gas yang berisi gas dijual seharga seratus dua puluh lima ribu rupiah, sedangkan yang kosong dijual dengan harga seratus ribu rupiah.Yang perlu diperhatikan, pelaku juga merupakan seorang residivis curanmor yang baru bebas dari hukuman pada tahun 2021.Kini, pelaku beserta barang bukti sebanyak tujuh buah tabung gas elpiji tiga kilogram telah diamankan di Mapolres Padang Panjang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara, pungkas Kasat Reskrim.(Raffa Ramadhan)