Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, BPK RI merekomendasikan Direksi PT Pertamina (Persero) agar menginstruksikan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga untuk mengusulkan dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menyusun prosedur penjualan LPG Tabung 3 Kg di pangkalan yang ditargetkan pembelinya melalui optimalisasi penggunaan teknologi informasi yang diintegrasikan dengan database kependudukan. optimalannya dan selanjutnya agar meningkatkan evaluasi, pembinaan dan pengawasan secara berkala atas penyaluran LPG tabung 3 Kg dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan perikatan atas terjadinya penyelewengan.Sangsi tersebut diketahui akibat ditemukannya Skandal Ratusan Ribu Tabung Gas LPG 3 Kg, Senilai 22 Miliar lebih, Tidak Tepat Sasaran dan Tidak dapat dipertanggungjawabkan Audit BPK secara uji petik atas catatan penyaluran Tahun 2021 oleh penyalur dan/atau subpenyalur diketahui penyaluran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebanyak 816.002 tabung (8.192 + 807.810) atau 2.448.006 Kg dengan nilai subsidi sebesar Rp22.288.659.494,58 dengan penjelasan sebagai berikut.Pertama Subpenyalur Tidak Melakukan Pencatatan Penjualan dalam Logbookdengan Realisasi Penyaluran Sebanyak 24.576 Kg Pemeriksaan secara uji petik terhadap kepatuhan subpenyalur dalam membuat catatan penjualan, diketahui sebanyak sembilan subpenyalur tidak membuat logbook secara tertib. Realisasi penjualan yang tidak didukung pencatatan logbook adalah sebanyak 8.192 tabung atau 24.576 Kg dengan nilai subsidi sebesar Rp247.503.656.Kedua Subpenyalur Mengisi Logbook Tidak Sesuai Kondisi Riil Sehingga Penjualan Sebanyak 2.423.430 Kg Tidak Dapat Ditelusuri .Sebanyak 1.816 subpenyalur dari 527 penyalur dalam mengisi logbook tidak memberikan informasi yang jelas dan sesuai kondisi riil. Pemeriksaan atas logbook menunjukkan hal sebagai berikut: identitas konsumen tidak jelas, tidak ada paraf konsumen, logbook diparaf sendiri oleh pangkalan dan kategori konsumen tidak jelas. Hal-hal tersebut membuat penjualan LPG Tabung 3 Kg oleh pangkalan tidak dapat ditelusuri dengan realisasinya sebanyak 807.810 tabung atau 2.423.430 Kg dengan nilai subsidi sebesar Rp22.041.155.838.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:a. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, pada Lampiran I Bab 2 angka 6 yang menyatakan bahwa “Subpenyalur LPG Tertentu mencatat penerimaan dan penyaluran LPG Tertentu pada Buku Catatan (Logbook) subpenyalur LPG Tertentu”. b. Keputusan Menteri ESDM Keputusan Menteri ESDM Nomor 0009.K/MG.01/DJM/2021 tentang Penugasan Pertamina untuk penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tahun 2021, Hal tersebut mengakibatkan:a. Potensi ketidaktepatan sasaran atas penyaluran LPG Tabung 3 Kg; danb. Penyaluran LPG Tabung 3 Kg disajikan lebih tinggi sebanyak sebanyak 816.002 tabung atau 2.448.006 Kg dengan nilai subsidi sebesar Rp22.288.659.494 dalam perhitungan Subsidi Tahun 2021. Hal tersebut disebabkan:a. Sebanyak 532 Penyalur LPG Tabung 3 Kg di wilayah Regional Sumbagut s.d. Regional Sulawesi tidak mematuhi ketentuan dalam perjanjian dengan Pertamina terkait administrasi penyaluran dan b. Manajer Retail Sales Pertamina Regional Sumbagut s.d. Regional Sulawesi kurang optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan administrasi penyaluran LPG Tabung 3 Kg. Atas permasalahan tersebut, Direksi PT Pertamina Patra Niaga melalui Executive GM Pertamina Regional Sumbagut s.d. Regional Sulawesi menyatakan setuju dengan temuan pemeriksaan dan melalui Fungsi Retail Sales Region akan melakukan pembinaan kepada penyalur.(Redaksi)