SIJUNJUNG, Nusantaramedia.co.id - Kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur kembali mengguncang wilayah hukum Polres Sijunjung. Pada Senin (11/9/2023), tiga remaja putra berinisial DF (13), DBL (14), dan HC (13) berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung.Korban dari perbuatan ketiga remaja tersebut adalah salah satu orang tua dari teman sebaya mereka. Mereka berpura-pura ingin bermain dengan anak korban sebagai taktik penyamaran. Dalam menjalankan aksi pencurian ini, ketiga pelaku membagi peran dengan cermat. DF dan DBL mengajak temannya bermain di luar rumah, sementara HC masuk ke dalam kamar korban.Aksi tersebut berhasil dilancarkan dengan sukses, ketiga pelaku berhasil mengambil tiga celengan yang berisikan tabungan untuk perjalanan umrah dari rumah korban. Tabungan tersebut memiliki nilai sekitar sepuluh juta rupiah. Setelah penangkapan, ketiganya mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa mereka telah melakukan tindakan serupa sebanyak tiga kali di rumah yang sama.Motif dari perbuatan ketiga remaja ini diduga akibat kesulitan ekonomi yang mereka hadapi, sementara biaya hidup terus meningkat. Meskipun masih berusia di bawah umur, ketiga pelaku akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius. Mereka akan dijerat dengan pasal yang sama, yaitu pasal 363 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak.Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk lebih memantau dan mendidik anak-anak di lingkungan sekitar agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal. Polisi juga mengimbau kepada orang tua dan wali untuk memberikan perhatian dan pengawasan lebih terhadap anak-anak agar terhindar dari perilaku yang merugikan diri mereka sendiri dan masyarakat.(Raffa Ramadhan)