PADANG, Nusantaramedia.co.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama dengan unsur TNI-Polri dan elemen terkait lainnya bersatu dalam tekad untuk melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di sepanjang Pantai Padang. Kawasan yang menjadi sasaran operasi penertiban kali ini adalah Jalan Samudera, mulai dari depan Hotel My All hingga depan Lapau Panjang Cimpago (LPC). Sabtu (09/09/2023).
Keputusan ini diumumkan dalam rapat gabungan yang digelar di Kantor Balai Kota Padang pada Sabtu, 9 September 2023, pagi. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Ekos Albar, dan dihadiri oleh perwakilan Kapolresta Padang, Dandim 0312/Padang, Direktur Pamobvit Polda Sumbar, serta perwakilan Dandenpom 1/4 Padang dan Kasipatwalairud Ditpolairud Polda Sumbar, Kompol Y. Chania.
Wawako Ekos Albar menjelaskan bahwa penertiban PKL di sepanjang Pantai Padang merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk menciptakan kawasan wisata yang aman, nyaman, bersih, dan tertib bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No.11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang No. 253 Tahun 2014 tentang Pantai Padang Sebagai Kawasan Wisata.
"Kita perlu kembali melakukan penertiban dan juga pengawasan secara berkelanjutan di sepanjang kawasan Pantai Padang selaku objek wisata unggulan di kota ini. Maka itu kita akan bertindak tegak lurus sesuai aturan, jika ada PKL yang melanggar perlu kita tertibkan," ujar Wawako.
Wawako menegaskan bahwa penertiban ini juga bertujuan untuk menciptakan objek wisata Pantai Padang yang indah, bersih, aman, dan nyaman. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisata ke Pantai Padang, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada kemajuan kota dan kesejahteraan warga Kota Padang.
(Efrrian Pratama)