Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Srikurnia Yati. (Foto : halonusa)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Srikurnia Yati. (Foto : halonusa)

Padang, - Diduga setelah ditegur Sekda Kota Padang, Andree Algamar, akhirnya Kepala Dinas Kesehatan (Kadinskes) Kota Padang, Srikurnia Yati menanggapi konfirmasi soal pembayaran gaji dan tunjangan seorang ASN yang terlibat kasus pidana.

Srikurnia Yati akui adanya kekeliruan dalam pembayaran tunjangan ASN yang terlibat kasus pidana itu mencapai Rp39.688.000.

"Mengenai tunjangn fungsional memang terdapat kekeliruan dimana seharusnya tidak dibayarkan lagi karena yangbersangkutan sudah tidak aktif lagi bekerja. Akibatnya terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 39.688.000. Kelebihan pembayaran ini sudah disetor untuk dikembalikan ke kas daerah pada 22 Juli 2022," kata Srikurnia.

Kadis Kesehatan ini juga menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan Walikota nomo 886.1039/SK-BKPSDM/2019 tanggal 30 Desember 2019  tentang peberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kepada PNS tersebut diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 % dari penghasilan terakhir terhitung mulai bulan Desember 2019. 

"Perlu kami sampaikan bahwa SK tersebut baru diterima Dinas Kesehatan pada bulan Januari 2020, dimana pembayaran gaji bulan Desember 2019 dan Januari 2020 sudah dibayarkan," terangnya.

Pembayaran sebesar 50% baru bisa dilakukan untuk pembayaran gaji Februari dan seterusnya. Adapun besaran gaji pokok disesuaikan dengan gaji pokok pada masa kerja dan golongan yangbersangkutan. Dalam komponen pembayaran gaji PNS memiliki tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan sehingga otomatis akan terbentuk pembayaran atas gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. 

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Andree Algamar, akan menegur Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.

Kedua kepala dinas itu akan ditegur lantaran tidak menggubris konfirmasi wartawan terkait informasi dugaan kekeliruan pembayaran gaji dan tunjangan ASN.

“Mohon maaf, nanti saya tegur yang bersangkutan,” kata Sekda Kota Padang, Andree Algamar, Selasa (8/11/22).

Tak hanya berjanji menegur Kadis Dikbud dan Kadinkes Kota Padang, Andree juga mengatakan media massa merupakan mitra pemerintah.

“Media itu mitra kita,” sebut Andree.

Sebelumnya beredar informasi seorang ASN pada Dinas Pendidikan yang sudah berhenti dibayarkan Pemko Padang gaji dan tunjangannya. Tak hanya itu ada juga pembayaran gaji dan tunjangan seorang ASN yang terlibat kasus pidana pada Dinas Kesehatan tahun 2021 sebesar Rp39 juta lebih.

Ditemukan pada Dinas Kesehatan terdapat ASN yang telah dikenakan sanksi pemberhentian sementara karena tersangkut kasus pidana.

Pemberhentian sementara tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Walikota Nomor 886.1039/SK-BKPSDM/2019 tanggal 30 Desember 2019.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa kepada ASN yang bersangkutan diberikan uang selama pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir terhitung bulan Desember 2019.

Namun, pada realisasinya jumlah yang dibayarkan melebihi ketentuan tersebut dan komponen pembayaran yang diberikan termasuk pembayaran tunjangan fungsional yang seharusnya tidak dibayarkan.

Hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengurangan gaji dan tunjangan kepada ASN yang terlibat kasus pidana, sehingga PPK-SKPD pada masing-masing pada Dinas Kesehatan tidak mematuhi ketentuan tentang pembayaran gaji dan tunjangan ASN.