Nusantaramedia.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan dugaan adanya pencuci uang profesional yang terkait dengan pejabat pajak pada hari ini, Senin, 6 Maret 2023. Dalam sebuah konferensi pers, Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa lembaganya telah mendeteksi adanya pola transaksi keuangan yang mencurigakan dan memerlukan investigasi lebih lanjut.
Dian menjelaskan bahwa pencuci uang profesional tersebut diduga telah melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan dengan memanfaatkan akun-akun di luar negeri yang terkait dengan pejabat pajak. Menurutnya, modus operandi yang dilakukan oleh pencuci uang ini sangat kompleks dan memerlukan keahlian khusus dalam mengelola uang hasil kejahatan.
"Kami menduga bahwa ini adalah tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh orang-orang yang sangat profesional dan memiliki pengetahuan dalam melakukan tindakan ini," kata Dian dalam konferensi persnya.
Dian juga menegaskan bahwa PPATK akan bekerja sama dengan instansi lain seperti KPK dan kepolisian dalam melakukan investigasi terhadap kasus ini. Ia juga menambahkan bahwa lembaganya akan terus melakukan pemantauan dan analisis terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan agar dapat mencegah tindakan pencucian uang yang lebih luas.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai identitas dari pencuci uang profesional yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, Dian menjamin bahwa PPATK akan segera mengambil tindakan untuk memastikan keamanan dan stabilitas sistem keuangan nasional.
(JWL)
Sumber: Kompas