Mantan Kadiv Propam saat menjalani sdiang di pengadilan negeri Jakarta Selatan - Photo : Reuters/Ajeng Dinar
Mantan Kadiv Propam saat menjalani sdiang di pengadilan negeri Jakarta Selatan - Photo : Reuters/Ajeng Dinar

Nusantaramedia.co.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan putusan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, yang menjadi perhatian publik pada 12 April 2023. Empat terdakwa dalam kasus ini termasuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, menyatakan bahwa berkas perkara pidana banding atas nama keempat terdakwa tersebut telah diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah teregistrasi di PT DKI Jakarta dengan nomor 53, 54, 55 dan 56/PID/2023/PT.DKI. Putusan akan dibacakan di ruang sidang yang terbuka untuk umum.

Dalam kasus ini, keempat terdakwa telah dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Dalam putusan sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun. Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

 

(JWL)

Dikutip dari berbagai sumber