Padang, – Nusantaramedia.co.id Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti - Rao (PSL 3) tahun 2023 senilai Rp48 miliar, yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR Ditjen SDA BWSS V Padang, kini disorot tajam akibat dugaan kelalaian dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Menyikapi itu DPP Perkumpulan Pemuda Pemudi Nusantara (P2NAPAS) Sarankan Menteri PUPR Ditjen SDA melalui BWSS V Padang menghentikan sementara pekerjaan, sebelum dipenuhinya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK2) atau K3.
"Kita dari organisasi masyarakat sebagai kontrol sosial menyarankan kepada Menteri PUPR melalui BWSS V Padang menghentikan sementara pekerjaan proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Panti - Rao (PSL 3), sebelum kontraktor pelaksana memenuhi Sistem Management keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3)", kata Ketum P2NAPAS, Ahmad Husein.
Saran itu bukan tanpa alasan, yaitu untuk menghindari kecelakaan kerja, maka lebih baik dicegah sedari awal, sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku soal kesehatan dan keselamatan kerja, tambahnya.
Sebelumnya Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, Mochammad Dian Al-Ma’aruf, telah menyatakan pentingnya penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"SMK2 harus dipatuhi dan atas kekeliruan selama masa pelaksanaan ini, harus dibenahi. Sudah kami teruskan (informasi, konfirmasi dan dokumentasi) ke Kasatker, PPK dan Kontraktor Pelaksana untuk di tindaklanjuti", katanya, kepada awak media Sabtu (12/8/23).
Mochammad Dian Al-Ma’aruf menegaskan pihaknya akan memberikan teguran hingga penundaan pembayaran termin.
"Yang pasti, kami berikan teguran, dan atau penundaan pembayaran tagihan termin", tegas Kepala BWSS V Padang itu.
Ia menambahkan pengabaian terhadap kepatuhan pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK2) akan berdampak kepada penyedia jasa ketika terjadi kecelakaan kerja, namun ia berharap hal itu tidak terjadi.
Baru - baru ini awak media melakukan liputan ke lokasi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti - Rao (PSL 3), namun tidak ditemukan adanya papan informasi proyek.
Tak hanya itu, para pekerja dalam proyek disorot soal K3. Awak media tak melihat adanya spanduk, poster dan papan infomasi K3. Apalagi alat pelindung diri seperti topi standar, dan sepatu standar. Hal ini menjadi keprihatinan, mengingat pentingnya melindungi keselamatan dan kesehatan mereka.
Kondisi tersebut diduga telah mengabaikan K3 dan tidak mematuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menekankan pentingnya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pasal 59 ayat (1) mengamanatkan agar setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa, dan penyedia jasa wajib memenuhi standar K3 yang telah ditetapkan.
Pasal 96 ayat (1) UU yang sama menegaskan bahwa pelanggaran terhadap standar K3 dapat berakibat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.