Pasaman, Nusantaramedia.co.id - Awalnya SY diundang ke kejaksan Negeri Pasaman sebagai saksi, setelah menjalani penyidikan lebih kurang selama 4 (Empat) jam, SY ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pasaman.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pasaman Fitri Zulfahmi, SH. MH menyampaikan, Bahwa Kasus Posisi Singkat Tersangka An. SY Panggilan BUYA Yaitu : Bahwa Tersangka SY yang menjabat selaku Ketua BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) sejak tahun 2017 - tahun 2020 telah melakukan penggunaan Dana Baznas untuk kepentingan pribadinya yang tidak sesuai dengan tujuan atau peruntukkannya Secara terus menerus, baik secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi.
Sehingga berdasarkan Perhitungan Tim BPKP Sumbar mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 952.449.000,- (sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), ucap Kejari Pasaman ke nusantaramedia.co.id, saat di wawancarai di ruanganya, kamis (7/9/2023)
Kejari juga mengatakan, berdasarkan penyidikan yang dilakukan kejaksaan negeri Pasaman menetapkan tersangka An. SY, yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Ini masih dalam tahap penyidikan, nanti kita akan umumkan lagi hasilnya di tahap penuntutan, sedangkan persidangan nati akan dilaksakan di Pengadilan Tipikor Padang Sumatera Barat", kata Kajari
Kita juga akan lihat dari hasil penyidikan ini, jika tersangaka terbukti melakukan tindak pindana korupsi ini, berkemungkinan akan ada pihak lain yang akan terseret kalau ada bukti bukti kuat di dalam fakta persidangan nanti, serta kalau ada pihak lain yang ikut menikmati hasil dari kejahatan ini, jelas Kajari Pasaman.
"Sedangakan untuk surat penahan tersangka sudah keluar hari ini, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka SY, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadapa tersangka SY Oleh Tim Dokter RSUD Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, setelah dinyatakan Sehat dan Layak oleh pihak RSUD Lubuk Sikaping, barulah tersangka SY dibawa ke Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman untuk 20 hari kedepan", tutup Kejari Pasaman Fitri Zulfahmi, SH. MH
(Joni)