# Bansos

Ribuan ASN Terindikasi Dapat Bansos Minyak Goreng dan BBM Kemensos

Ribuan ASN Terindikasi Dapat Bansos Minyak Goreng dan BBM Kemensos

Nusantara

28 Agu 2023
JAKARTA, Nusantaramedia.co.id - Pada audit tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan program bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Total temuan mencapai Rp350 miliar lebih yang meliputi aspek penetapan dan penyaluran bansos Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Salah satu item persoalan yang ditemukan BPK terkait proses penetapan dan penyaluran KPM BLT Minyak Goreng dan BLT BBM terdapat penetapan 14.456 KPM BLT Minyak Goreng yang terindikasi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan realisasi dana sebesar Rp4.138.200.000. Pemeriksaan terhadap proses penetapan KPM dengan melakukan pemadanan data KPM pada data salur BLT Minyak Goreng dengan data kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) diketahui terdapat 14.456 KPM BLT Minyak Goreng terindikasi merupakan ASN, dengan status berhasil salur sebanyak 12.703 KPM, gagal salur sebanyak 662 KPM dan belum ada keterangan sebanyak 1.091 KPM. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 27 kabupaten dan kota di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara diketahui bahwa terdapat penyaluran BLT Minyak Goreng kepada 889 KPM dengan realisasi bantuan berhasil salur sebesar Rp266.700.000, gagal salur kepada 44 KPM sebesar Rp13.200.000, dan belum ada keterangan status penyaluran atas 58 KPM sebesar Rp17.400.000. Hasil konfirmasi kepada KPM maupun surat kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di wilayah uji petik, diperoleh hasil bahwa terdapat 234 KPM yang merupakan ASN dengan rincian 230 KPM ASN telah menerima bantuan BLT Minyak Goreng dan belum ada keterangan status penyaluran atas 4 KPM ASN, dengan nilai total seluruh bantuan sosial sebesar Rp70.200.000. Selanjutnya BPK juga menemukan penetapan KPM BLT BBM yang terindikasi merupakan ASN dengan realisasi dana sebesar Rp3.883.800.000. Pemeriksaan terhadap proses penetapan KPM dengan melakukan pemadanan data KPM pada data salur BLT BBM dengan data data kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) diketahui terdapat 12.946 KPM BLT BBM dengan realisasi dana sebesar Rp3.883.800.000 terindikasi merupakan ASN. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui telah terdapat penyaluran BLT BBM yang berhasil salur kepada 11.667 KPM dan belum ada keterangan status salur atas 1.279 KPM. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik di 27 kabupaten dan kota di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara diketahui terdapat penyaluran BLT BBM kepada 813 KPM dengan realisasi bantuan sebesar Rp243.900.000 dan belum ada keterangan penyaluran atas 79 KPM dengan nilai bantuan sebesar Rp23.700.000. Hasil konfirmasi kepada KPM maupun melalui surat kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di wilayah uji petik diperoleh hasil bahwa terdapat 223 KPM yang merupakan ASN dengan total realisasi bantuan sosial sebesar Rp66.900.000. Dari 223 KPM ASN tersebut, sebanyak 216 KPM ASN telah menerima bantuan BLT BBM sedangkan 7 KPM ASN belum ada keterangan status penyaluran. (Darlinsah)
KPK Kembali Lagi  Tetapkan Enam Tersangka  Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bansos pada Kemensos

KPK Kembali Lagi Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bansos pada Kemensos

Nasional

28 Agu 2023
JAKARTA, Nusantaramedia.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak enam orang tersangka atas kasus korupsi bantuan sosial beras untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harga (PKH) pada 2020 silam. Demikianlah disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (23/08/2023) "Menindaklanjuti pengaduan masyarakat KPK kami melakukan pengumpulan inforasi dan data ditemukan peristiwa pidana pada tahap penyelidikan, berikutnya dilengkapi kecukupan alat bukti maka dalam tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," jelasnya. Para Tersangka tersebut yaitu MKW selaku Direktur Utama PT BGR Persero periode 2018 s.d 2021; BS Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018 s.d 2021; AC Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 s.d 2021; IW Direktur Utama MEP sekaligus Tim Penasihat PT PTP; RR Tim Penasihat PT PTP; RC General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP. KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka IW, RR dan RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 Agustus s.d 11 September 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK. Dalam konstuksi perkaranya, kemensos memilih PT BGR sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) melalui surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19, dengan nilai kontrak sebesar Rp326 Miliar. Agar realisasi distribusi BSB dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT PTP milik RC tanpa didahului proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero, yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai konsultan pendamping distribusi BSB namun belum memiliki dokumen legalitas terkait pendirian perusahaannya. Selain itu IW dan RR juga ditunjuk sebagai penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR mengenai kemampuan PT PTP. Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas, serta sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW. Adapun tanggal kontrak juga disepakati dibuat mundur (backdate). Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB. Pada periode September s.d Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 Miliar. Terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate. Periode Oktober 2020 s.d Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras (BSB). Tindakan para Tersangka bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b,c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN. Akibat perbuatan para Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah sekitar Rp127, 5 Miliar. Kemudian terdapat sekitar Rp18,8 Miliar diduga dinikmati secara pribadi oleh IW, RR dan RC. Para Tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Redaksi) 
P2NAPAS Surati  Mensos Risma: Terkait Bansos Bermasalah  Rp88 Miliar Lebih

P2NAPAS Surati Mensos Risma: Terkait Bansos Bermasalah Rp88 Miliar Lebih

Nusantara

25 Agu 2023
PADANG, Nusantaramedia.co.id - Lembaga Swadaya masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) pertanyakan Penetapan dan Penyaluran Bansos  Sembako Tidak tepat sasaran Senilai   Rp88.030.800.000.Hal tersebut diketahui dari surat LSM P2NAPAS kepada Kementerian sosial dengan nomor 02/LSM P2NAPAS/DPP/VIII/2023, perihal Konfirmasi Pertanggungjawaban Penyaluran Bansos Sembako tahun anggaran 2023.Diketahui dari surat konfirmasi tersebut LSM P2NAPAS meungkapkan adanya temuan - temuan dalam  data penetapan dan penyaluran bansos  kepada KPM Program Sembako diantaranya:a. Terdapat penetapan 14.253 KPM Bansos Program Sembako yang terindikasi merupakan ASN dan tersalur sebesar Rp22.478.600.000 Selain ASN yang masih aktif sesuai dengan tabel di atas, diketahui juga terdapat 3 (tiga) ASN yang sudah pensiun dan masih menerima bansos Program Sembako pada Tahun 2022 sebesar Rp4.200.000  b. Terdapat penetapan 30.837 KPM Bansos Program Sembako yang terindikasi merupakan tenaga kerja dengan upah di atas UMP/UMK dan tersalur sebesar Rp52.717.400.000 c. Terdapat penetapan 94 KPM Bansos Program Sembako yang terindikasi meninggal dunia dengan nilai bansos tersalur sebesar Rp91.000.000 d. Terdapat penetapan 8.451 KPM Bansos Program Sembako yang memiliki jabatan/usaha terdaftar di database AHU dan tersalur bansos sebesar Rp12.743.800.000 Menurut LSM P2NAPAS, hal tersebut tidak sesuai dengan:a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga pada:1) Pasal 6  a) Ayat (1) Huruf e menyatakan bahwa “Tujuan penggunaan bantuan  sosial antara lain untuk penanggulangan kemiskinan, yang merupakan  kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi  kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. b) Ayat (4) menyatakan bahwa “Penerima bantuan sosial adalah perorangan, keluarga, kelompok, masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan/atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum. Permasalahan tersebut mengakibatkan penyaluran Bansos Program Sembako sebesar Rp88.030.800.000. terindikasi tidak tepat sasaran. Dari Urain tersebut LSM P2NAPAS mempertanyakana. Kenapa  Kemensos tidak memiliki SOP yang mengatur mekanisme feedback data  penyaluran antara Pusdatin Kesos dengan Direktorat PFM Wilayah I,  Wilayah II, dan Wilayah III, dan sebaliknya;b. Kenapa PPK Bansos Program Sembako pada Direktorat PFM Wilayah I, Wilayah  II, Wilayah III dan Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan kurang  cermat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.Diketahui  Terkait data KPM berhasil salur yang ditemukan (ASN, KPM terindikasi  merupakan tenaga kerja dengan upah di atas UMP, KPM terindikasi meninggal  dunia dan KPM terindikasi memiliki usaha yang terdaftar di AHU) berdasarkan  informasi Pusdatin Kesos bahwa PT Pos Indonesia lambat mengirimkan pelaporan sehingga Pusdatin Kesos menggunakan data Periode sebelumnya  sebagai data salur. PT Pos Indonesia sudah diberikan akses langsung untuk  mengupdate laporan di SIKS–NG. Selanjutnya data gagal salur di atas akan  kami teruskan ke Pusdatin Kesos untuk di tindak lanjuti sesuai ketentuan. (Arman )