Nusantaramedia.co.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengumumkan penangkapan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, Penangkapan terjadi di Bali saat Dito sedang berlibur. Jumat (08/09/2023)
Menurut Djuhandani, Dito Mahendra ditangkap tanpa perlawanan dan senjata api ilegal berhasil diamankan dari tangan Dito. Direktur Bareskrim Polri ini juga menyatakan bahwa penangkapan tersebut adalah hasil dari upaya penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito.
Sebelum penangkapan ini, Bareskrim Polri telah menjadikan Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai buron dan telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas namanya. Dito dijerat dengan dugaan pelanggaran tindak pidana kepemilikan senjata ilegal sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Sebanyak sembilan senjata api ilegal berhasil diamankan dalam kasus ini, termasuk pistol Glock 17, revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther. Dito Mahendra akan menghadapi proses hukum selanjutnya terkait kasus ini.
(Efrian Pratama)