# DPO

Kronologi Penangkapan Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal Dito Mahendra /Doc.tangkapan layar youtube bisnis.com

Kronologi Penangkapan Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal Dito Mahendra

Hukum & Kriminal

09 Sep 2023
Nusantaramedia.co.id - Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, telah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di Bali. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya berbulan-bulan untuk melacak dan menangkap tersangka yang sebelumnya telah menjadi buronan sejak bulan April. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengumumkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers pada Jumat, 8 September 2023. Menurut Brigjen Djuhandani, Dito Mahendra ditangkap pada Kamis, 7 September 2023, sekitar pukul 14.30 waktu setempat di sebuah vila yang terletak di daerah Canggu, Badung, Bali. Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita sebuah senjata api lengkap dengan amunisi yang diduga digunakan oleh Dito Mahendra. Dito Mahendra, yang berada sendirian di vila tersebut, dikabarkan berperilaku kooperatif saat ditangkap, dan tidak ada perlawanan yang dilakukan olehnya. Setelah penangkapan tersebut, Dito Mahendra dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.47 WIB pada hari yang sama. Saat tiba di gedung tersebut, Dito terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna orange, dengan tangan diborgol, dan mengenakan topi hitam. Meskipun dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media yang hadir, Dito hanya menjawab dengan singkat, "Sehat, sehat." Kasus ini menjadi sorotan publik sejak Dito Mahendra menjadi buronan pada bulan April, dan penangkapannya di Bali akhirnya mengakhiri masa buronannya. Selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus kepemilikan senjata ilegal yang menjeratnya. Dalam kasus ini, pihak berwenang akan melanjutkan penyelidikan guna mengungkap lebih banyak detail tentang bagaimana Dito Mahendra memperoleh senjata tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Kepemilikan senjata api ilegal adalah pelanggaran serius di Indonesia, dan tersangka yang terbukti bersalah dapat menghadapi hukuman yang berat sesuai dengan hukum yang berlaku. (Efrian Pratama)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra saat Liburan di Bali/Doc.tangkapan layar youtube bisnis.com

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra saat Liburan di Bali

Hukum & Kriminal

09 Sep 2023
Nusantaramedia.co.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengumumkan penangkapan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, Penangkapan terjadi di Bali saat Dito sedang berlibur.  Jumat (08/09/2023) Menurut Djuhandani, Dito Mahendra ditangkap tanpa perlawanan dan senjata api ilegal berhasil diamankan dari tangan Dito. Direktur Bareskrim Polri ini juga menyatakan bahwa penangkapan tersebut adalah hasil dari upaya penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito. Sebelum penangkapan ini, Bareskrim Polri telah menjadikan Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai buron dan telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas namanya. Dito dijerat dengan dugaan pelanggaran tindak pidana kepemilikan senjata ilegal sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sebanyak sembilan senjata api ilegal berhasil diamankan dalam kasus ini, termasuk pistol Glock 17, revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther. Dito Mahendra akan menghadapi proses hukum selanjutnya terkait kasus ini. (Efrian Pratama)
Hampir 20 Tahun DPO, Kejaksaan Negeri Pasaman Berhasil Esekusi Terpidana Kasus Korupsi

Hampir 20 Tahun DPO, Kejaksaan Negeri Pasaman Berhasil Esekusi Terpidana Kasus Korupsi

Hukum & Kriminal

31 Agu 2023
PASAMAN, Nusantaramedia.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman adakan Perss Relaes tentang Tindakan Hukum yang informasi dari tim Pidsus dan intel tentang DPO yang hampir 20 tahun tidak ditemukan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman berhasil mengeksekusi terpidana kasus korupsi ALB.Kejari Pasaman Zulfahmi Fitri, SH. MH Menyampaikan, ALB merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi tahun 1998, saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pasaman di Kinali sejak tahun 1991 sampai 1998.“Sebagai kepala SKB, yang bersangkutan tidak melaksanakan pengelolaan anggaran sebagaimana mestinya dan telah menyalahgunakan kewenangannya dalam melaksanakan pengelolan anggaran kantor non belanja pegawai,” ucap Fitri Zulfahmi dalam press realese, Rabu (30/08/2023).Saat perkara ini ditindak lanjuti Kejari Lubuksikaping pada tahun 1998 lalu,terpidana berhasil diamankan pada tanggal 29 Agustus 2023 sekitar pukul 18.50 WIB. Terpidana juga pernah ditahan di tahun 2000, namun ditangguhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuksikaping.“Pada tahun 2005, Kejaksaan Negeri Pasaman menerima putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sejak  pihak kejaksaan menerima putusan, yang bersangkutan tidak ditemui di alamatnya sebagaimana dalam berkas perkara,” katanyaTerpidana ALB sudah masuk DPO sejak tahun 2005 dan berdasarkan pencarian yang dilakukan Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman, terpidana akhirnya ditemukan dan dilakukan eksekusi di lembaga permasyarakatan kelas II A Muaro Padang di Padang. Tutup Fitri Zulfahmi, SH.MH