Nusantaramedia.co.id - Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, telah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di Bali. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya berbulan-bulan untuk melacak dan menangkap tersangka yang sebelumnya telah menjadi buronan sejak bulan April.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengumumkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers pada Jumat, 8 September 2023. Menurut Brigjen Djuhandani, Dito Mahendra ditangkap pada Kamis, 7 September 2023, sekitar pukul 14.30 waktu setempat di sebuah vila yang terletak di daerah Canggu, Badung, Bali.
Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita sebuah senjata api lengkap dengan amunisi yang diduga digunakan oleh Dito Mahendra. Dito Mahendra, yang berada sendirian di vila tersebut, dikabarkan berperilaku kooperatif saat ditangkap, dan tidak ada perlawanan yang dilakukan olehnya.
Setelah penangkapan tersebut, Dito Mahendra dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.47 WIB pada hari yang sama. Saat tiba di gedung tersebut, Dito terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna orange, dengan tangan diborgol, dan mengenakan topi hitam. Meskipun dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media yang hadir, Dito hanya menjawab dengan singkat, "Sehat, sehat."
Kasus ini menjadi sorotan publik sejak Dito Mahendra menjadi buronan pada bulan April, dan penangkapannya di Bali akhirnya mengakhiri masa buronannya. Selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus kepemilikan senjata ilegal yang menjeratnya.
Dalam kasus ini, pihak berwenang akan melanjutkan penyelidikan guna mengungkap lebih banyak detail tentang bagaimana Dito Mahendra memperoleh senjata tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Kepemilikan senjata api ilegal adalah pelanggaran serius di Indonesia, dan tersangka yang terbukti bersalah dapat menghadapi hukuman yang berat sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Efrian Pratama)