Foto doc : Satreskrim Polres Tanah Datar
Foto doc : Satreskrim Polres Tanah Datar

Tanah Datar-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Datar berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan, M (40) dan O (32), yang menjadi terduga pelaku tindak pidana tersebut.

Kedua tersangka, warga Kecamatan Lima Kaum dan Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Tarab. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Desember 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/15/XI/2023/SPKT/Polsek Tanjung Baru/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMBAR, tertanggal 28 November 2023.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre JR S.H.,M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Syamsinar (49), warga Tanjung Baru. Kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi di rumah korban pada Selasa, 28 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kita behasil menangkap M dan O di dua tempat daerah Kecamatan Sungai Tarab dan lima kaum, Penangkapan terhadap kedua tersangka hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib, Ujar Kasat Reskrim.

Dalam kronologis kejadian, dua pelaku menggunakan sepeda motor merk D-Tracker warna kuning. Mereka berpura-pura meminjam tang dari korban. Setelah masuk ke dalam rumah, salah satu pelaku mengikuti korban dan mencoba mencuri, namun tang tidak ditemukan. Akhirnya, pelaku berhasil melarikan kalung emas milik korban dan juga menghilangkan HP milik suami korban merek Samsung.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita termasuk satu unit handphone Samsung J7, satu helai baju kaos, satu helai celana jeans, satu buah topi, dan satu unit kendaraan roda dua merek Kawasaki yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polres Tanah Datar berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan membawa kasus ini ke proses hukum yang berlaku.

 

(Asrul Khairi)