Laporannpolisi
Laporannpolisi

Pasaman - Ibu muda Yanti (31), warga Nagari Sitombol, menjadi korban penganiayaan dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Kantor SPKT Polsek Panti. Insiden melibatkan beberapa individu yang melakukan tindak pidana penganiayaan, seperti tercantum dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2024/SPKT/Polsek-Pnt/Polres Pasaman/Polda Sumbar. Kejadian terjadi pada Selasa, 2 Januari 2024, sekitar pukul 17:10 WIB, di tanah perumahan milik pelapor di Janji Nauli Jorong Selamat Selatan, Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.

Berdasarkan laporan polisi, pelaku penganiayaan diduga dilakukan oleh Wardiman (29), seorang pekerja tani yang tinggal di Janji Nauli Jorong Selamat Selatan, Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, dan pelaku kedua, Afgan (18), warga Janji Nauli Jorong Selamat Selatan, Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pada tanggal dan waktu yang disebutkan, Wardiman dan Afgan bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Yanti. Perselisihan dimulai ketika Yanti sedang menanam kacang hijau di tanah perumahannya sendiri. Tiba-tiba, Siti Aminah, ibu dari terlapor Wardiman, mendekati Yanti, menyatakan, "Ini jalur kami." Yanti menjawab, "Sudah ada jalur yang disediakan oleh pemilik tanah; kenapa bercocok tanam di jalur itu?"

Pertengkaran sengit pun terjadi antara Yanti dan Siti Aminah, dan tiba-tiba, Wardiman berlari dari rumahnya menuju Yanti, menendang dadanya sekali dengan kaki kanan. Dia kemudian memukul bagian kiri dahi Yanti sekali dan bagian belakang kepala dua kali dengan kepalan tangan kanan, serta satu kali di bagian kanan kepala dengan tangan kiri.

Sementara itu, Afgan menganiaya kepala Yanti di bagian kiri sebanyak lima kali dengan kepalan tangan kanan dan lima kali di bagian kanan dengan kepalan tangan kiri. Anak Yanti, Dika Pratama (8), mencoba melerai, namun Afgan langsung memukulnya di dagu sebelah kiri dan belakang kepala dengan tangan kanan dan tangan kiri, membuatnya jatuh ke belakang.

Beberapa saat setelah itu, warga sekitar turun tangan untuk menghentikan pertengkaran. Yanti, merasa terganggu oleh kejadian tersebut, melaporkannya ke Kantor SPKT Polsek Panti, meminta penanganan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

(Oloan Harahap)