Ibu muda Yanti (31), warga Nagari Sitombol, menjadi korban penganiayaan dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Kantor SPKT Polsek Panti. Insiden melibatkan beberapa individu yang melakukan tindak pidana penganiayaan, seperti tercantum dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2024/SPKT/Polsek-Pnt/Polres Pasaman/Polda Sumbar. Kejadian terjadi pada Selasa, 2 Januari 2024, sekitar pukul 17:10 WIB, di tanah perumahan milik pelapor di Janji Nauli Jorong Selamat Selatan, Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.