Pasaman Barat - Pabrik kelapa sawit PT. Gersindo Minang Plantation (GMP) yang beroperasi di Tanjung Pangkal, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dilaporkan oleh LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman) karena diduga melakukan dumping limbah berbahaya (B3) ke dalam parit saluran yang mengalir ke Sungai Batang Alin. Laporan ini disampaikan oleh Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein pada Selasa (21/5/2024).
Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein melaporkan perusahaan tersebut ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Menurutnya, dumping limbah berbahaya PT GMP telah viral diberitakan di media massa. LSM P2NAPAS juga telah mengirimkan surat konfirmasi kepada PT GMP, namun belum mendapat respons, yang membuat Ahmad Husein geram.
"Ya, kami telah mengirim surat kepada PT GMP terkait dugaan dumping limbah berbahaya (B3) ke parit yang menyebabkan ribuan ikan mati dan membusuk. Sampai saat ini, kami belum menerima balasan surat konfirmasi dari perusahaan tersebut," katanya.
LSM P2NAPAS juga berharap Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindak tegas perusahaan tersebut karena diduga telah mencemari lingkungan hidup, dan memproses pihak-pihak terkait sesuai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.
"Harapan kami, semoga Ditjen Gakkum KLHK memproses laporan pengaduan kami, dan menyeret serta memproses pihak-pihak terkait sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Khairuddin Simanjuntak sangat mengapresiasi laporan LSM P2NAPAS kepada Komisi IV. Ia berjanji bersama anggota lainnya akan mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan PT GMP di Pasaman Barat.
"Ya, atas perhatian dan kepedulian LSM P2NAPAS, kami akan segera melakukan sidak terkait dumping limbah PT GMP ke parit yang menyebabkan ribuan ikan mati dan membusuk," katanya.
Khairuddin Simanjuntak menambahkan, berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH Tahun 2009, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pelanggaran ini dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. Jika pencemaran lingkungan hidup itu terjadi karena perusahaan sengaja melakukan pembuangan limbah yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan, ancaman pidana dapat berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 15 miliar rupiah.
(Redaksi)