Pabrik kelapa sawit PT. Gersindo Minang Plantation (GMP) yang beroperasi di Tanjung Pangkal, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dilaporkan oleh LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman) karena diduga melakukan dumping limbah berbahaya (B3) ke dalam parit saluran yang mengalir ke Sungai Batang Alin. Laporan ini disampaikan oleh Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein pada Selasa (21/5/2024).