Kantor Mahkamah Agung
Kantor Mahkamah Agung

JAKARTA, - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja sewa mesin fotokopi di Mahkamah Agung (MA) tahun 2021 sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Atas persoalan ini salah satu rekomendasi BPK kepada Sekretaris MA agar menginstruksikan Sekretaris selaku KPA satker memerintahkan PPK satker terkait menarik kelebihan pembayaran pengadaan sewa mesin fotokopi total sebesarRp1, miliar lebih kepada masing-masing penyedia jasa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Pengadaan sewa mesin fotokopi tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 2015/SEK/OT.01.3/12/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Alat Pengolah Data dan Komunikasi Pendukung E-Litigasi dan Sewa Mesin Fotokopi 2021.

b. Pengendalian intern atas pelaksanaan belanja sewa mesin fotokopi belum optimal.

c. Kekurangan masa manfaat yang diterima oleh satker karena keterlambatan instalasi dan unit mesin fotokopi sebesar Rp508.256.806.

d. Perangkat tidak sesuai spesifikasi standar sebesar Rp21.029.720.

e. Perhitungan sewa per bulan tidak proporsional sebab jumlah hari yang tidak genap mencapai satu bulan dan tidak dapat memanfaatkan mesin fotokopi diketahui terdapat nilai masa sewa yang tidak dapat dimanfaatkan satker sebesar Rp34.767.212.

f. Tumpang tindih masa sewa tahun 2021, terdapat pekerjaan sewa yang belum habis masa kontraknya namun sudah melakukan kontrak baru untuk pekerjaan sewa mesin fotokopi tahun 2022.

g. Kelebihan pembayaran karena memperhitungkan keberadaan mesin fotokopi dari periode sebelumnya dengan spesifikasi berbeda sebesar Rp32.913.400.

Masih menurut LHP BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Alat Pengolah Data dan Komunikasi Pendukung E-Ligitasi dan Sewa Mesin Fotokopy Tahun 2021 yang ditetapkan oleh Sekretaris MA pada tanggal 20 Desember 2020 pada kolom komponen spesifikasi teknis.

Permasalahan tersebut disebabkan Sekretaris selaku KPA satker terkait belum optimal dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, PPK satker terkait belum cermat dalam menetapkan jangka waktu perjanjian sewa dalam kontrak dan belum cermat dalam melaksanakan pekerjaan jasa sewa mesin fotokopi yaitu tidak melakukan pengawasan atas pendistribusian barang sesuai ketentuan kontrak dan SPMK.

Kemudian disebabkan PPSPM satker terkait belum cermat dalam menguji SPP beserta dokumen pendukungnya, dan bendahara pengeluaran satker terkait belum cermat dalam melaksanakan pengujian tagihan dan pembayaran.

Atas permasalahan tersebut Sekretaris MA menjelaskan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Surat Sekretaris MA Nomor 2015/SEK/OT.01.3/12/2020 tanggal 23 Desember 2020 hal Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Alat Pengolah Data dan Komunikasi Pendukung E-Litigasi dan Sewa Mesin Fotokopi Tahun 2021 maka pengadaanatas sewa mesin fotokopi baru dapat dilakukan di awal tahun 2021, karena Sekretaris MA baru dilantik pada tanggal 22 Desember 2020 oleh Ketua MA.

b. Dengan demikian satker baru dapat melakukan penandatanganan kontrak melewati awal tahun anggaran. Namun demikian untuk memenuhi kebutuhan operasional fotokopi satker, maka penyedia tetap menyediakan jasa fotokopi tersebut di seluruh satker dengan tetap menyalakan mesin fotokopi, menyediakan tinta dan pemeliharaan atas fotokopi.

c. Atas biaya tersebut, satker tidak membayarkan kepada penyedia sehingga apabila terdapat keterlambatan kedatangan mesin yang baru dapat dikompensasikan dengan biaya sewa awal tahun sampai adanya penggantian mesin yang baru.

d. MA akan menyetorkan kelebihan pembayaran belanja sewa mesin fotokopi tahun 2021 sebesar Rp1.139.264.336.

Nusantaramedia.co.id masih berupaya mongonfirmasi pihak dari MA. Penjelasan dari MA nantinya akan diterbitkan pada berita selanjutnya.