SOLOK KOTA, Nusantaramedia.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota telah berhasil menangkap seorang oknum guru yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap salah satu muridnya sendiri di Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra, menjelaskan bahwa kejadian pencabulan ini terjadi pada Senin, 12 Juni 2023, sekitar pukul 08.00 WIB. "Perbuatan cabul ini dilakukan oleh seorang guru di ruang UKS salah satu SD di Nagari Muara Panas. Orang tua korban melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian," ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku pencabulan yang juga seorang guru di sekolah tersebut berhasil diamankan oleh petugas. Pelaku, yang identitasnya disamarkan dengan inisial HF (59), kini menghadapi serangkaian tuduhan terkait tindakan cabul tersebut.
Tindakan cabul yang dilakukan terhadap anak muridnya itu, dilakukan oleh HF dengan cara mencium korban pada pipi dan bibir. "Selanjutnya, saat pelaku mencium bibir korban, dia memasukkan lidahnya ke dalam mulut korban. Pelaku HF (59) kami tangkap pada Senin, 12 Juni 2023," jelas Kasat Reskrim.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk tindakan cabul atau kekerasan.
(Raffa Ramadhan)