Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

JAKARTA, Nusantaramedia.co.id - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada PT Taspen tahun 2022 mengungkap pendapatan PT Taspen (Persero) atas dana akumulasi selisih iuran belum didukung ketentuan, sehingga mengakibatkan potensi berkurangnya dana akumulasi selisih iuran senilai Rp5.259.530.557 atas pengakuan pendapatan PT Taspen.

Sebagaimana diketahui salah satu program yang dilaksanakan PT Taspen yang ditujukan untuk PNS adalah Program Tabungan Hari Tua (THT). THT adalah suatu program asuransi dengan manfaat yang terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.

Manfaat Program THT diberikan berdasarkan formula perhitungan yang telah ditentukan. Besaran Iuran THT adalah sebesar 3,25% dari gaji pokok dengan mengacu pada daftar tabel gaji PNS yang tertuang pada PP Nomor 30 Tahun 2015. Setelah penetapan PP Nomor 30 Tahun 2015, Pemerintah kembali melakukan perubahan terkait daftar tabel gaji PNS.

Hal tersebut berdampak pada iuran yang dibayarkan oleh PNS menjadi lebih besar daripada iuran yang mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015. Dengan demikian, terdapat selisih iuran pada setiap pembayaran iuran yang dilakukan PNS secara bulanan. Dana akumulasi selisih iuran tersebut dikelola perusahaan sebagai program iuran pasti.

Akumulasi selisih iuran tersebut beserta hasil pengembangannya diatur dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016 yang mewajibkan PT Taspen membukukannya dalam masing-masing akun Peserta. Hasil pengembangan dana tersebut adalah sebesar 0,25% di atas rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah untuk jangka waktu penempatan 1 tahun. Dana akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya  diperhitungkan menjadi penambah manfaat program THT. Dana akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya dicatat dan disajikan sebagai kewajiban perusahaan kepada peserta. Untuk mendapatkan hasil pengembangan sesuai dengan ketentuan, PT Taspen menempatkan dana akumulasi selisih iuran ke dalam deposito.

Realisasi hasil deposito atas dana akumulasi selisih iuran tersebut lebih besar dibandingkan perhitungan hasil pengembangan sebagaimana ditetapkan dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016 yakni dari 0,25% di atas rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah untuk jangka waktu penempatan 1 tahun. Pedoman Akuntansi PT Taspen mengatur bahwa selisih antara hasil pengembangan tersebut diakui sebagai pendapatan yang mana juga menjadi faktor pengurang atas dana akumulasi selisih iuran.

Hasil pemeriksaan terhadap catatan pendapatan atas pengelolaan dana akumulasi selisih iuran menunjukkan bahwa per 31 Oktober 2022 PT Taspen mengakui pendapatan sebesar Rp5.259.530.557,00 yang merupakan selisih antara realisasi hasil deposito dengan perhitungan hasil pengembangan dana akumulasi selisih iuran sesuai dengan PMK Nomor 128 Tahun 2016.

Hasil wawancara dengan Accounting Division Head dan Accounting for Pension Program Departemen Head pada tanggal 27 Desember 2022 diketahui bahwa belum terdapat aturan dari pemerintah yang mengatur terkait pengakuan pendapatan selisih iuran pasti tersebut. Hasil reviu atas PMK Nomor 128 Tahun 2016 menunjukkan bahwa tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa PT Taspen berhak atas pendapatan atau imbal jasa atas pengelolaan dana akumulasi selisih iuran. 

Dengan demikian, pendapatan PT Taspen atas dana akumulasi selisih iuran tidak mempunyai dasar yang justru berdampak pada berkurangnya dana akumulasi selisih iuran yang menjadi hak peserta.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/ 2016 tanggal 23 Agustus 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi PNS, di pasal 5: a. Ayat (1) menyatakan bahwa PT Taspen wajib membukukan akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya dalam masing-masing akun Peserta; b. Ayat (2) menyatakan bahwa hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan kepada Peserta oleh PT Taspen adalah sebesar 0,25% di atas rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah untuk jangka waktu penempatan 1 tahun.

Masih menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan belum selarasnya pedoman akuntansi yang ditetapkan oleh Direksi PT Taspen terkait dana akumulasi selisih iuran dengan PMK Nomor 128 Tahun 2016. 

Atas permasalahan tersebut Direksi PT Taspen melalui Finance Director dan Plt.Accounting Division Head menjelaskan bahwa akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengusulkan regulasi yang akan mengatur hal-hal yang belum diatur dalam PMK Nomor 128/PMK.02/2016. 

BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Taspen melalui divisi terkait melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengatur pendapatan dana akumulasi selisih iuran.