PADANG, Nusantaramedia.co.id - Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt Bandaro, terkait Perjalanan Dinas Dua OPD tidak sesuai Ketentuan, Bupati Lima Puluh Kota melalui Kepala Dinas menyatakan sependapat dan setuju dengan perbedaan transaksi dokumen pertanggungjawaban tersebut.
Dan ketika dikonfirmasi awak media apakah Bupati sudah menjalankan Rekomendasi BPK, Syafarudin mengatakan sudah ditindak lanjuti sesuai rekomendasi BPK, katanya.
"Tks informasi nya pak Arman Sudah ditinjak lanjuti sesuai rekomendasi BPK" katanya Senin (21/08/2023).
Sebelumnya diberitakan BPK Ungkap Perjalanan Dinas 2 OPD Lima Puluh Kota, Tidak Menginap dan Tidak diyakini Kebenarannya Sebesar Rp1.017.650.000.
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada TA 2022 sebesar Rp262.795.367.399 dan telah direalisasikan sebesar Rp212.191.514.536.
Anggaran Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya dialokasikan untuk Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp47.128.438.694 dan telah direalisasikan sebesar Rp38.232.768.344.
Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota pada TA 2022 mengacu pada Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 134 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya. Peraturan tersebut diantaranya mengatur mengenai komponen belanja perjalanan dinas yang terdiri dari uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi, dan biaya taksi.
Pemeriksaan atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas dilakukan dengan menguji bukti pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan oleh pelaksana perjalanan dinas, meliputi kelengkapan dan keabsahan pertanggungjawaban komponen biaya perjalanan dinas berupa uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi, dan biaya taksi.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
a. Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan kepada Pelaksana Perjalanan Dinas yang Terkonfirmasi Tidak Menginap Sebesar Rp255.300.000
Berdasarkan hasil konfirmasi secara tertulis kepada penyedia hotel/penginapan atas bukti pertanggungjawaban biaya hotel/penginapan pelaksana perjalanan dinas pada sebelas hotel, diketahui terdapat ketidaksesuaian antara invoice yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban dengan jawaban yang disampaikan oleh manajemen hotel. Terdapat 142 data pelaksana perjalanan dinas meliputi nama pelaksana, jumlah hari menginap, tanggal menginap, dan nomor kamar yang tidak ditemukan dalam catatan/database yang dimiliki pihak hotel.
Hasil perhitungan ulang atas biaya perjalanan dinas yang telah dibayarkan dibandingkan dengan data hasil konfirmasi dari pihak hotel, menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp255.300.000.
b. Kelebihan Pembayaran Penginapan Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya Sebesar Rp762.350.000
Hasil konfirmasi kepada penyedia hotel/penginapan, diketahui bahwa biaya penginapan yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban melebihi tarif resmi yang disampaikan oleh manajemen hotel.
Hasil perhitungan ulang atas pertanggungjawaban biaya penginapan dibandingkan dengan tarif resmi hotel, menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp762.350.000
Atas selisih pembayaran hotel/penginapan dalam rangka perjalanan dinas tersebut, terdapat pelaksana perjalanan dinas yang menyampaikan bukti transaksi berupa bukti transfer kepada marketing hotel dengan penjelasan bahwa tranfser tersebut sebagai biaya pajak atau biaya lain-lain.
Penjelasan tersebut tidak didukung dengan bukti pembayaran tertulis maupun keterangan resmi dari pihak hotel. Rincian pembayaran secara transfer kepada pihak hotel.
Hasil konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran dan PPK kegiatan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, diperoleh informasi bahwa verifikasi atas bukti pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan terbatas pada pemeriksaan atas kelengkapan dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pelaksana.
Atas bukti perjalanan dinas yang telah dinyatakan lengkap tersebut, selanjutnya dibuatkan SPM dan diproses pembayarannya melalui SP2D dari BUD.
Bendahara Pengeluaran maupun PPK OPD tidak melakukan konfirmasi langsung kepada pihak hotel maupun pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan perjalanan.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas biaya penginapan/akomodasi perjalanan dinas sebesar Rp1.017.650.000
Kondisi tersebut disebabkan oleh :
a. Pengguna Anggaran (PA) OPD terkait kurang melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan belanja perjalanan dinas
b. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) terkait kurang cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas
c. Pelaksana perjalanan dinas terkait tidak mematuhi ketentuan tentang pertanggungjawaban bukti perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran :
1) Bab I Pengelolaan Keuangan Daerah, pada
a) Huruf E Pengguna Anggaran nomor 1 poin k yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya dan
b) Huruf H Pejabat Penatausahaan Keuagan SKPD nomor 5 poin c yang menyatakan bahwa PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
2) Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan, pada :
a) Huruf A Kerangka Pengaturan yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 120 sampai sampai dengan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kerangka pengaturan dalam pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah diantaranya adalah sebagai berikut.
3)pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan dan.
b) Huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Nomor 1 Ketentuan Umum yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 141, Pasal 150, dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pelaksanaan belanja diatur diantaranya sebagai berikut. a. Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
(Arman)