Kantor BPK RI
Kantor BPK RI

Jakarta-Nusantaramedia.co.id. Terkait pemberitaan di media massa tentang persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat Mantan Menteri Pertanian SYL, yang menyebut bahwa oknum auditor di BPK meminta uang untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Menanggapi hal tersebut BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.

Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). 

"Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik." BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, standar dan pedoman pemeriksaan.


(Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI).

 

(Redaksi)