Kantor Gubernur Sumatera Barat
Kantor Gubernur Sumatera Barat

Padang, - Ternyata pada tahun 2021 lalu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak membentuk tim koordinasi penanggulangan kemiskinan (TKPK). Hal ini terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan.

Pemerintah melalui Mendagri menerbitkan Permendagri Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan TKPK Provinsi Kabupaten/Kota. Peraturan tersebut kemudian dicabut dengan Permendagri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Terakhir dicabut dengan Permendagri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota.

Atas amanah Permendagri tersebut, Pemprov Sumbar telah membentuk TKPK sejak Tahun 2010 dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 460-109-2010 tanggal 6 April 2010 tentang Pembentukan TKPK Provinsi Sumatera Barat.

Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen Surat Keputusan Gubernur dan wawancara dengan Kepala Bidang Perencanaan Makro dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2020 menunjukkan bahwa TKPK Provinsi Sumatera Barat terakhir kali dibentuk pada Tahun 2020 melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 050-301-2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pembentukan TKPK Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia TKPK Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, diketahui terdapat perubahan nomenklatur dan formasi TKPK.

Atas Permendagri 53 Tahun 2020 tersebut, Pemprov Sumbar tidak melakukan perubahan SK TKPK Tahun 2020 sesuai dengan nomenklatur terbaru dan tidak menetapkan SK TKPK Tahun 2021.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui Kepala Bappeda sebagai OPD perencaanaan pembangunan daerah tidak mengusulkan perubahan SK TKPK Tahun 2020 dan usulan pembentukan TKPK Tahun 2021.  

Bappeda menjelaskan tidak dibentuknya TKPK pada Tahun 2021 merupakan dampak dari penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran Tahun 2021.

Dalam rangka penyesuaian nomenklatur program kegiatan lama yang telah diakomodir pada RPJMD 2016-2021 dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2016-2021 dengan nomenklatur baru, maka dilakukan mapping program dan kegiatan. 

Akibat mapping tersebut, tidak ada lagi Subkegiatan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) Bidang Kesejahteraan Masyarakat sehingga tidak terdapat sub kegiatan penampung untuk melaksanakan tugas dan fungsi TKPK.

Namun demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan meskipun pada tahun 2020, sebelum diterapkannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahun 2021, TKPK Provinsi Sumatera Barat telah dibentuk dengan SK Gubernur, TKPK sudah tidak aktif bekerja dan tidak memiliki output.

Pada Tahun 2022 Pemprov Sumbar telah menyusun rancangan SK mengenai pembentukan TKPK Tahun 2022. Namun sampai dengan pemeriksaan BPK berakhir pada 28 April 2022, rancangan tersebut belum ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Barat. Berdasarkan hasil reviu atas rancangan SK TKPK 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut.

1. Selain unsur pemerintah daerah, rancangan SK TKPK telah memasukkan unsur dari akademisi dan media, namun belum memasukkan unsur masyarakat dan dunia usaha;

2. Susunan Sekretariat TKPK tergabung dalam rancangan SK TKPK, namun dokumen rancangan SK belum mencantumkan tugas-tugas Sekretariat TKPK; dan

3. Dokumen rancangan SK belum mencantumkan tugas-tugas TKPK terkait penyelarasan kerja dengan TNP2K dan TKPK Kabupaten/Kota, serta belum memuat kewajiban pelaporan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan oleh Gubernur kepada Wakil Presiden melalui Menteri sebagaimana diatur dalam Permendagri 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota.

Sementara awak media telah mengonfirmasi Kepala Bappeda Pemprov Sumbar, Medi Iswandi, via WhatsApp, namun belum merespon hingga berita ini ditayangkan.