Pasaman Barat, - Kajari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, menyambut silaturrahmi wartawan Nusantaramedia.co.id, Ari Hendriko di Kantor Kejari setempat.
Sebutan Kajari terbaik di Sumatera Barat terhadap Ginanjar Cahya Permana setelah diapresiasi Kajati Sumbar, Yusron, karena banyak menangani perkara Restorative Justice maupun perkara Tindak Pidana Korupsi.
Dalam silaturrahmi ini, Wartawan Nusantaramedia.co.id mengapresiasi dan juga merasa salut terhadap kinerja Kejari Pasaman Barat yang di kepalai Bapak Ginanjar.
"Sebagai Wartawan yang tugasnya melakukan kontrol sosial, sangat mengapresiasi Bapak Kejari Pasaman Barat. Membongkar korupsi terbesar di Pasaman Barat, bahkan Sumatera Barat," kata Darlinsah.
Menurutnya, selain berhasilnya mengembalikan uang negara dari penegakan hukum yang dilakukan Kejari Pasaman Barat, juga berdampak kepada cepatnya proses pengembalian keuangan negara atas temuan BPK. Sebab apabila melewati batas waktu 60 hari kerja rekomendasi atau temuan BPK tidak dikembalikan, maka penegak hukum bisa memproses kasus pidana dari kerugian negara.
Sementara Kajari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, mengucapkan terimakasih atas apresiasi dan dukungan dari semua pihak termasuk rekan - rekan Wartawan.
"Terimakasih atas silaturrahmi dan apresiasinya. Pada intinya kita terbuka bagi siapa saja, baik itu masalah laporan korupsi, maupun konsultasi menghindari terjadinya tindak pidana korupsi dan lainnya," kata Ginanjar.
Jaksa yang berpengalaman di penyidik Tipikor Kejagung ini menyampaikan, setelah pengungkapan kasus korupsi besar korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat, banyak laporan indikasi korupsi yang masuk ke Kejari Pasaman Barat dari masyarakat.
"Semua laporan kita tindaklanjuti. Dengan banyak nya laporan, secara bertahap kita selesaikan satu persatu. Kita semata - mata bukan untuk mempidanakan, tetapi juga mendorong pengembalian keuangan negara," terang Kajari itu.
Dalam akhir pembicaraan, Kajari dengan Wartawan Nusantaramedia.co.id sepakat saling bersinergi menjalin kemitraan dalam mendukung penegakan hukum dan pelaksanaan kontrol sosial.