# Kasus Korupsi

Dodi Hendra Ketua DPRD kabupaten Solok di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/6).

P2NAPAS Desak KPK Selesaikan Laporan Masyarakat Mengenai Dugaan Korupsi

Hukum & Kriminal

09 Jan 2024
Ahmad Husein, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara LSM P2NAPAS, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Solok. Laporan ini diajukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Dihukum 10 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Dihukum 10 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi

Hukum & Kriminal

13 Sep 2023
Nusantaramedia.co.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan tuntutan resmi terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dalam sebuah sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Rabu (13/09/2023). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, terungkap bahwa penuntut umum meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lukas Enembe sebanyak 10 tahun dan enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sejumlah Rp1 miliar sebagai hukuman tambahan. Selain tuntutan hukuman penjara dan denda, Jaksa juga menuntut agar terdakwa Lukas Enembe membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350. Pembayaran uang pengganti ini harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam ketentuan yang sangat ketat, jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Alternatifnya, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, ia akan dipidana dengan tambahan hukuman penjara selama 3 tahun. Kasus ini melibatkan dugaan penerimaan suap oleh Lukas Enembe senilai Rp45,8 miliar serta gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Jaksa berpendapat bahwa terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama, yang melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu, terdakwa juga dinilai bersalah dalam dakwaan kedua, yang melanggar Pasal 12 B UU Tipikor. Dengan tuntutan ini, kasus Lukas Enembe menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan sidang selanjutnya akan menentukan nasib Gubernur nonaktif Papua ini. (Ari Saputra)
Wartawan Nusantaramedia.co.id, Ari Hendriko, silaturrahmi dengan Kajari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana.

Wartawan Nusantaramedia.co.id Silaturrahmi dengan Kajari Terbaik Sumbar

Nusantara

24 Nov 2022
mengapresiasi dan juga merasa salut terhadap kinerja Kejari Pasaman Barat yang di kepalai Bapak Ginanjar.