Medan, - Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan Kemendikbud kepada 3 SMK Pusat Keunggulan di Pemprov Sumatera Utara untuk kegiatan secara swakelola diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan ratusan juta rupiah. Persoalan ini terungkap dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2021 lalu.
Pelaksanaan kegiatan DAK yang dihibahkan kepada SMKN 2 Dolok Sanggul, SMKN 3 Pematangsiantar, dan SMKN 1 Dolok Masihul diduga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp574 juta lebih.
SMKN 2 Dolok Sanggul
SMKN 2 Dolok Sanggul menerima DAK untuk pembangunan Ruang Praktik Siswa Ruang Praktik Siswa (RPS), namun ditemukan pengelolaannya diuga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp358 juta lebih.
Dari total nilai Rp358 itu diantaranya terdapat belanja material melampaui kebutuhan penggunaan sebesar Rp92 juta. Pertanggungjawaban belanja tidak sesuai senyatanya sebesar Rp18 juta lebih, dan terdapat kegiatan non fisik yang tidak dilaksanakan dan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp99 juta lebih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kas diketahui bahwa atas belanja yang tidak dilaksanakan tersebut seharusnya masih terdapat sisa dana hibah sebesar Rp247 juta lebih. Namun bendahara pengeluaran hanya dapat memperlihatkan sisa kas sebesar Rp147 juta lebih.
Kemudian terdapat sisa dana hibah sebesar Rp99 juta lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh bendahara dan Kepala Sekolah SMKN 2 Dolok Sanggul.
SMKN 3 Pematangsiantar
Pengelolaan hibah uang untuk pengembangan SMKN 3 Pematangsiantar digunakan untuk redesain dan pembangunan baru RPS perhotelan ditemukan material konstruksi yang dipertanggungjawabkan lebih besar dari kebutuhan material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp116 juta lebih.
SMKN 1 Dolok Masihul
Pengelolaan hibah uang untuk SMKN 1 Dolok Masihul digunakan untuk pembangunan RPS, ditemukan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp99 juta lebih.
Dari hasil pemeriksaan BPK, terdapat belanja material konstruksi yang dipertanggungjawabkan lebih besar dari kebutuhan material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp73 juta lebih.
Kemudian terdapat belanja yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang diterima pada pekerjaan pintu dan jendela sebesar Rp25 juta lebih.
Permasalahan pengelolaan DAK pada 3 SMK Pusat Keunggulan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja yang tidak sesuai kebutuhan sebesar Rp327 juta lebih, tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp99.546.000,00, dan risiko terjadinya kehilangan uang atas saldo kas yang tidak dilaporkan pada SMKN 2 Dolok Sanggul sebesar Rp147 juta lebih.
Masih menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh kepala sekolah lalai mempertanggungjawabkan dana hibah yang dikelolanya, tidak mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan dan pedoman pengetolaan dana hibah SMK PK.
Atas persoalan ini, nusantaramedia.co.id telah mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Sumut, Asren Nasution via WhatsApp, namun belum menanggapi.
Penjelasan atau tanggapan kepala dinas dan pihak - pihak terkait akan diterbitkan pada berita selanjutnya.