Bawaslu Kabupaten Pasaman menggelar kegiatan diskusi publik pengawasan penetapan daerah pemilihan (Dapil ) dan alokasi kursi anggota DPRD Pasaman dalam pemilu tahun 2024. Selasa, ( 14/03/23 ) di Dapoer Mami Lubuk Sikaping.
Bawaslu Kabupaten Pasaman menggelar kegiatan diskusi publik pengawasan penetapan daerah pemilihan (Dapil ) dan alokasi kursi anggota DPRD Pasaman dalam pemilu tahun 2024. Selasa, ( 14/03/23 ) di Dapoer Mami Lubuk Sikaping.

Pasaman, NM.co.id - Bawaslu Kabupaten Pasaman menggelar kegiatan diskusi publik pengawasan penetapan daerah pemilihan (Dapil ) dan alokasi kursi anggota DPRD Pasaman dalam pemilu tahun 2024. Selasa, ( 14/03/23 ) di Dapoer Mami Lubuk Sikaping.

Gelar ini guna meningkatkan kualitas pengawasan, Bawaslu kabupaten Pasaman dalam pelaksanaan tahapan pemilu secara berkelanjutan di kabupaten Pasaman.

Terlihat, kegiatan ini turut dihadiri oleh, komisioner lengkap Bawaslu Pasaman, koordinator sekretariat Bawaslu Al Ikhwan beserta jajaran, komisioner KPU Pasaman Rodi Andermi, Taufiq , Juli Jusran, Ka'ban  Kesbangpol Afrizal,  Kadis Dukcapil Akmal , Kodim , Polres , Pengurus partai politik,para awak media dan sejumlah undangan lainnya.

Pada Kesempatan itu, Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita yang sekaligus membuka secara resmi acara diskusi publik ini dalam pidatonya menyampaikan, bahwa pemilu tahun 2024 yang akan datang ini begitu kompleks sehingga perlu secara bersama - sama untuk membahas dan mendiskusikan bagaimana pengawasan dan pelaksanaan pemilu tahap demi tahap berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. Jelas Rini.

Sebab kata Rini Lagi, "Pemilu itu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk itu lah Bawaslu sebagai lembaga yang diamanahi berkepentingan untuk mengawasi agar pemilu berjalan dengan langsung umum bebas dan rahasia", tambahnya.

Dijelaskan Rini Juita bahwa pendataan dapil serta alokasi kursi DPRD, Bawaslu dalam pengawasannya mengacu pada prinsip-prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan prinsip kesinambungan.

"Fokus pengawasan Bawaslu Pasaman tentang penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Pasaman pada Pemilu 2024, antara lain adalah terkait data kependudukan dan pemetaan wilayah, ada hal-hal yang diperhatikan, yaitu memastikan data dan peta wilayah termutakhir. Selanjutnya, fokus pengawasan kita adalah prosedur, diantaranya melalui rapat pleno KPU Pasaman, pengumuman dan uji publik. Selain itu, Bawaslu selalu melakukan koordinasi secara intens dengan KPU Pasaman dan terdapat empat isu krusial dalam pengawasan oleh Bawaslu, di antaranya, memenuhi prinsip, data, peta wilayah dan prosedural", ujar Rini Juita.

Sementara itu Koordinator Sekretariat Bawaslu Pasaman Al Ikhwan dalam laporannya menyebutkan, dengan ditetapkannya jumlah kursi serta daerah pemilihan pada pemilu 2024 di Pasaman, Bawaslu melaksanakan diskusi publik dengan stake holder terkait beserta awak media di Pasaman.

Pada diskusi itu, Kordiv Teknis KPU Pasaman Juli Yusran menyampaikan, bahwa pihaknya telah menjalankan tahapan yang telah ditetapkan regulasinya terkait penetapan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2024 mendatang.

"Penetapan Dapil itu ditetapkan oleh KPU RI, sementara KPU kabupaten/kota hanya mengusulkan dengan dasar 7 prinsip. Diantaranya, keseimbangan nilai suara di antar dapil. Selanjutnya, memperhatikan sistem proporsional atau keseimbangan kursi antar Dapil. Ketiga, adalah proporsionalitas, keempat yaitu integritas wilayah kemudian berada di wilayah cakupan yang sama, kohesivitas dan terakhir dikunci oleh prinsip kesinambungan," terang Juli Yusran.

Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pasaman pada Pemilu 2024 mendatang masih tetap 35 kursi. Ada kursi Daerah Pemilihan (Dapil) yang berkurang dan ada yang bertambah, dengan rincian khusus Dapil Pasaman 1 yakni kecamatan Lubuk Sikaping, berjumlah 6 kursi.

Selanjutnya, Dapil Pasaman 2 yang meliputi Kecamatan Panti dan Duo Koto ada 7 kursi. Untuk Dapil Pasaman 3 meliputi Kecamatan Mapat Tunggul, Rao dan Rao Utara ada 6 kursi. Dapil Pasaman 4, meliputi Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Padang Gelugur dan Rao Selatan ada 8 kursi.Terakhir, Dapil Pasaman 5 meliputi Kecamatan Bonjol, Tigo Nagari dan Simpang Alahan Mati ada 8 kursi.

Hal senada juga diutarakan oleh kristiawati dari Bawaslu Pasaman bahwa tugas panwaslu ini bukan semata mata untuk mengawasi peserta pemilu tetapi lebih untuk mengawasi terkait aturan bagaimana segala sesuatu nya itu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, kemudian mengawasi bagaimana masyarakat terlindungi hak - hak politiknya sehingga tidak ada masyarakat yang tidak mendapat hak nya sebagai warga negara republik Indonesia semoga pemilu tahun 2024 ini terlaksana dengan baik dan lancar. Beber kristiawati.

Terlihat peserta diskusi begitu antusias sehingga banyak peserta menyampaikan pandangan , tanggapan maupun pertanyaan tentang Dapil dan Pemilu yang membuat suasana diskusi publik ini semakin menjadi seru dan hangat yang diakhiri dengan acara makan bersama.