KPU ) Kabupaten Pasaman mengadakan Sosialisali dan Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pasaman dalam Pemilu Tahun 2024. Selasa, ( 21/03/23 ) Bertempat di Aula Arumas Hotel Sari Rasa
KPU ) Kabupaten Pasaman mengadakan Sosialisali dan Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pasaman dalam Pemilu Tahun 2024. Selasa, ( 21/03/23 ) Bertempat di Aula Arumas Hotel Sari Rasa

Pasaman,NM.co.id - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Pasaman mengadakan Sosialisali dan Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pasaman dalam Pemilu Tahun 2024. Selasa,( 21/03/23 ). Bertempat di Aula Arumas Hotel Sari Rasa Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB - selesai.

Sosialisasi  dan evaluasi tersebut melibatkan, Kepala Dinas Dukcapil  diwakili Sekretaris Dinas, Kaban Kesbangpol, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasaman, Pengurus Partai Politik (Parpol), Jurnalis.

Sosialisasi  dan evaluasi tersebut melibatkan, Kepala Dinas Dukcapil  diwakili Sekretaris Dinas, Kaban Kesbangpol, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasaman, Pengurus Partai Politik (Parpol), Jurnalis.

Divisi Teknis Penyelanggara KPU Kabupaten Pasaman, Dr. Juli Yusran menyampaikan, dapil anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan wilayah administrasi pemerintahan, yang di bentuk sebagai kesatuan wilayah berdasarkan jumlah penduduk

Untuk mengalokasikan jumlah kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik, dan penetapan calon anggota terpilih DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Didalam PKPU posisi KPU Kabupaten Pasaman, adalah merancang beberapa alternatif paling sedikit satu dan paling banyak tiga, untuk disampaikan ke KPU RI dan KPU RI lah yang  menetapkan diantara tiga atau dua usulan tersebut, dan terkait dengan penetapan dapil, KPU Kabupaten Pasaman telah melakukan dua kali uji publik," ujarnya.

July Jusran menyampaikan dalam PKPU tentang  dapil dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024, Sumatera Barat memilik 14 kursi DPR RI yang dibagi dua dapil. Dapil I terdiri  8 kursi terdiri dari 11 Kabupaten/ Kota, Dapil II ada 6 kursi terdiri dari Kabupaten/Kota 

Selanjutnya  DPRD Provinsi Sumatera Barat memiliki kursi  65 kursi terdiri ada 8 daerah pemilihan. Sumbar I terdiri dari 10 kursi, Sumbar II terdiri dari 7 kursi, Sumbar III terdiri 8 kursi, Sumbar IV  terdiri 9 kursi, Sumbar V terdiri dari 6 kursi, Sumbar VI terdiri dari 11 kursi, Sumbar VII  terdiri dari 7 kursi, dan Sumbar VIII  terdiri dari 7 kursi.

"Untuk tingkat DPRD Kabupaten Pasaman terdiri  dari 35 kursi dan 5 dapil terdiri dari Pasaman I ada 6 kursi, Pasaman II ada  7 kursi Pasaman  III ada 6 kursi, Pasaman IV ada 8 kursi dan Pasaman V ada 8 kursi, " bebernya.