Sipirok Tapsel, Sebanyak 45 SKPD pada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dilaporkan LSM P2NAPAS pada Aparat Penegak Hukum ( Kajari Tapsel) 45 SKPD diduga tidak telah melakukan Tindak pidana korupsi perjalanan Dinas Sebesar Rp4.515.707.500, tahun anggaran 2021 dan petunjuk telah mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
Ketua lembaga Swadaya masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara (LSM P2NAPAS) Ali Tohong Siregar membenarkan telah melaporkan 45 SKPD tersebut dengan Nomor Surat Laporan :001/lap/LSM/P2NAPAS/TAPSEL/VII/2023 perihal : Laporan Dugaan Tindak pidana korupsi perjalanan dinas Di 45 SKPD TAPSEL Sebesar Rp4.515.707.500.
" Ya benar'. Kami telah membuat laporan tersebut, semoga bisa diproses oleh aparat penegak hukum, Kajari Tapsel," ujar Ali Tohong, pada awak media. (30/7).
Pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam daerah melebihi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Sebesar Rp4.515.70
Besaran biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan pada tahun 2021 mengikuti Perbup Nomor 59 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga, Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisa Standar Belanja.
Dari uraian temuan BPK tersebut, Ketua LSM P2NAPAS Kabupaten Tapanuli Selatan Ali tohong Mengatakan, hal tersebut terjadi karena Pejabat penatausahaan keuangan terkait tidak cermat memverifikasi dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas; kedua Pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya. dan diduga adanya kelalaian dalam mengadopsi peraturan pemerintah yang lebih tinggi ke dalam standar satuan harga. Katanya.
Ali tohong juga berharap pihak Kajari Tapanuli Selatan dapat memeriksa dan memanggil Pihak -Pihak terkait, dan bila ditemukan ada unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara agar di Proses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan agar bisa menimbulkan efek Jera, tegas Ali tohong.