# Penganiyaan Berat

Majelis Hakim Vonis 12 Tahun Penjara dan Rp25 Miliar Restitusi untuk Terdakwa Penganiayaan Berat David Ozora

Majelis Hakim Vonis 12 Tahun Penjara dan Rp25 Miliar Restitusi untuk Terdakwa Penganiayaan Berat David Ozora

Hukum & Kriminal

07 Sep 2023
Nusantaramedia.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis dalam kasus penganiayaan berat terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo. Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu terhadap David Ozora. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (07/09/2023). Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu, terdakwa juga dibebani dengan hukuman biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih, yang harus dibayar kepada anak korban, David Ozora. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun dan restitusi sebesar Rp120 miliar. Tuntutan ini dikeluarkan setelah terdakwa dinilai melakukan tindakan kejam terhadap David Ozora. Jaksa juga menambahkan bahwa jika Mario Dandy tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan hukuman tambahan penjara selama tujuh tahun. Dalam kasus ini, terdakwa Mario Dandy Satriyo, bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan seorang anak di bawah umur, dituduh melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Cristalino David Ozora (17). Tindakan tersebut melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, atau Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setelah putusan ini diumumkan, Jaksa meminta agar terdakwa Mario Dandy tetap ditahan sesuai ketentuan. Kasus ini menjadi salah satu contoh penting dalam penegakan hukum terkait kekerasan dan perlindungan hak anak di Indonesia. (Efrian Pratama)
Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora

Hukum & Kriminal

07 Sep 2023
Nusantaramedia.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas dalam sebuah kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Vonis ini dikeluarkan setelah hakim memutuskan bahwa Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Kamis (07/09/2023). "Mengadili, menyatakan terdakwa Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata hakim dalam persidangan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Sementara terkait restitusi sebesar Rp 120.388.911.030, hakim tidak membebankannya kepada terdakwa. Dalam menjatuhkan vonis ini, hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan dalam vonis tersebut adalah keikutsertaan Shane Lukas dalam penganiayaan yang merusak masa depan anak korban, David Ozora. Namun, ada juga faktor yang meringankan. Yaitu, Shane Lukas mencegah perubatan saksi Mario Dandy lebih lanjut, meskipun terlambat, yang telah menghindarkan akibat lebih fatal terhadap anak korban David. Dalam kasus ini, Shane Lukas dianggap sebagai salah satu yang ikut 'mengompori' Mario Dandy dalam menganiaya David Ozora. Shane bahkan ikut menemani Mario menuju ke kompleks perumahan rekan David, tempat penganiayaan terjadi. Saat penganiayaan berlangsung, Shane Lukas tidak berusaha melerai, bahkan ia disebut malah mendokumentasikan tindakan kejam Mario Dandy terhadap David Ozora lewat kamera ponsel. "Perbuatan saksi Mario menyerahkan HP-nya kepada Terdakwa Shane Lukas merupakan suatu kehendak untuk merekam adegan yang akan dilakukan oleh Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora," kata hakim. "Terdakwa Shane Lukas tetap merekam menggunakan HP, yang merupakan bentuk persetujuan atau kesepakatan antara mereka berdua atas tindakan saksi Mario Dandy," lanjut hakim. Akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan lainnya, David Ozora mengalami sejumlah luka serius. Ia harus dirawat intensif di rumah sakit dan hingga saat ini belum sembuh sepenuhnya. David juga mengalami infeksi bakteri pada darahnya dan sejumlah luka fisik, termasuk bengkak pada otak kanannya yang dapat menyebabkan cacat permanen. Setelah sidang Shane Lukas, Mario Dandy akan turut diadili. Vonis terhadapnya akan dibacakan oleh majelis hakim pada sidang berikutnya. Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan menjadi peringatan tentang dampak serius dari tindakan kekerasan yang direncanakan sebelumnya. (Efrian Pratama)