SIPIROK, Nusantaramedia.co.id - Pada TA 2022, Pemkab Tapanuli Selatan menganggarkan belanja iuran jaminan/asuransi untuk pembayaran kepesertaan penduduk pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Dinas Kesehatan sebesar Rp14.913.454.100.
Jumlah peserta yang dijaminkan yaitu sebanyak 36.199 jiwa untuk penduduk Kabupaten Tapanuli Selatan. Pembayaran Iuran JKN bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemkab Tapanuli Selatan s.d. bulan Oktober 2022 atas tagihan bulan Januari s.d. Oktober 2022 kepada BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) melalui tujuh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Hasil pemeriksaan BPK atas realisasi belanja iuran jaminan/asuransi diketahui hal-hal berikut :
a. Berdasarkan berita acara rekonsiliasi data peserta JKN Penduduk yang didaftarkan antara Pemkab Tapanuli Selatan dan BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan Nomor 2554/BA/I.10/1220 dan Nomor 440/68173/2020 tanggal 7 Desember 2020, diketahui untuk Tahun 2022 Dinas Kesehatan tidak melakukan verifikasi data penduduk yang telah meninggal dunia karena keterbatasan data yang diperoleh.
b. Terdapat iuran jaminan/asuransi yang masih dibayarkan atas nama penduduk yang telah meninggal dunia berdasarkan pengujian antara data pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditagihkan pihak BPJS melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) TA 2022 untuk tagihan bulan Januari s.d. Oktober 2022
c. Terdapat iuran jaminan/asuransi yang masih dibayarkan atas nama penduduk yang telah dinyatakan pindah dan/atau tidak dikenal
d. Terdapat data 613 orang perserta yang tidak dikenal atau tidak diketahui identitas kependudukannya
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 3 yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan
2) Pasal 10 ayat (1)
a) Huruf e yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
b) Huruf k yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya
Permasalahan tersebut mengakibatkan :
a. Pertanggungjawaban pembayaran iuran BPJS berisiko tidak valid
b. Potensi kelebihan pembayaran atas peserta yang telah meninggal dunia
c. Pembayaran iuran peserta yang telah pindah dan dinyatakan tidak dikenal berisiko tidak tepat sasaran
Hal tersebut disebabkan oleh :
a. Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran iuran BPJS
b. Pejabat penatausahaan keuangan pada Dinas Kesehatan kurang cermat dalam melakukan verifikasi pembayaran iuran BPJS
c. Bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan kurang cermat dalam menerbitkan dokumen pembayaran iuran BPJS
Atas permasalahan tersebut, Bupati Tapanuli Selatan melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. BPK merekomendasikan kepada Bupati Tapanuli Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan :
a. Lebih optimal dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran iuran BPJS
b. Bersama Inspektur melakukan rekonsiliasi data peserta BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan untuk menentukan akurasi data peserta dan menelusuri kelebihan pembayaran iuran atas peserta yang telah meninggal dunia, pindah, dan data tidak ditemukan. Atas kelebihan pembayaran iuran agar diperhitungkan (kompensasi) sebagai pembayaran kewajiban iuran peserta pada periode berikutnya
c. Menginstruksikan
1) Pejabat penatausahaan keuangan pada Dinas Kesehatan lebih cermat dalam melakukan verifikasi pembayaran iuran BPJS
2) Bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan lebih cermat dalam menerbitkan dokumen pembayaran iuran BPJS