BPK Temukan 34 SKPD Pemkab Madina Cairkan Biaya Perjalanan Dinas Rp3,4 Miliar Langgar Aturan
BPK Temukan 34 SKPD Pemkab Madina Cairkan Biaya Perjalanan Dinas Rp3,4 Miliar Langgar Aturan

MADINA, Nusantaramedia.co.id - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal berada dalam sorotan tajam setelah hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penggunaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten tahun 2021 terbukti pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, dengan jumlah uang yang terlanjur cair mencapai angka fantastis, yakni Rp3.437.305.916.

Berdasarkan dari berbagai temuan, BPK menemukan fakta bahwa sejumlah 34 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan pembayaran uang harian perjalanan dinas melampaui standar batas tertinggi yang telah diatur oleh Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Namun, bukan hanya pengeluaran yang melebihi batas yang menjadi permasalahan. BPK menemukan juga bukti-bukti pertanggungjawaban biaya transportasi yang tidak akurat, seperti tiket travel pada Sekretariat DPRD yang ternyata tidak sesuai dengan senyatanya.

Lebih mengejutkan lagi, hasil konfirmasi BPK kepada manajemen hotel membongkar bahwa beberapa pelaksana perjalanan dinas tidak terdaftar sebagai tamu hotel sesuai tanggal menginap yang tertera dalam bukti pertanggungjawaban biaya penginapan pada Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Selanjutnya, ditemukan pula bahwa realisasi perjalanan dinas dalam dan luar daerah mengindikasikan adanya perjalanan dinas yang tumpang tindih atau ganda pada Sekretariat DPRD.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 26 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk Tahun Anggaran 2021.

BPK menyimpulkan bahwa masalah ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari kepala SKPD, kurangnya ketelitian pejabat penatausahaan keuangan dalam verifikasi dokumen, dan kurangnya ketelitian bendahara pengeluaran SKPD dalam menguji kebenaran perhitungan tagihan dokumen pembayaran.

Berdasarkan permasalahan tersebut, Bupati Mandailing Natal telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK melalui 35 Kepala SKPD dan telah menyetorkan temuan sebesar Rp1.400.277.200 ke kas daerah.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Mandailing Natal agar memerintahkan kepala SKPD terkait untuk lebih optimal dalam melakukan pengujian tagihan dan proses pembayaran, serta memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp2.037.028.716 dan menyetorkannya ke kas daerah.

Awak media masih berupaya mengonfirmasi Kepala Inspektorat Pemkab Madina, namun hingga saat ini tanggapan belum diperoleh. Penjelasan dan respons dari pihak-pihak terkait, akan diterbitkan dalam berita selanjutnya.

 

(Darlinsah)